nusabali

Syarat Rapid Antigen Bagi PPDN Tak Berlaku

Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil Tes PCR dan Sertifikat Vaksin

  • www.nusabali.com-syarat-rapid-antigen-bagi-ppdn-tak-berlaku

MANGUPURA, NusaBali
Syarat hasil negatif rapid antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khusus dari wilayah yang belum memiliki fasilitas PCR, sudah tidak berlaku lagi.

Alhasil, calon penumpang pesawat kini wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam dan Sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Sebelumnya, ada kelonggaran bagi PPDN menggunakan hasil negatif antigen test saat keberangkatan, terutama dari daerah yang belum memiliki fasilitas memadai di daerah asalnya, dengan catatan tetap harus melakukan tes PCR yang telah disiapkan. Namun, kini hal itu sudah tidak berlaku lagi.

Meski demikian, tetap ada pengecualian terhadap PPDN yang bersifat urgen. Namun, tentu harus mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Bali.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan calon penumpang diharapkan sudah memiliki bukti sudah divaksin dan melakukan tes PCR sebelum membeli tiket. Karena, dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Bali masuk PPKM Level 4, jadi persyaratan perjalanan wajib menunjukkan tes PCR dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. “Dengan tambahan bahwa usia di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (11/8).

Untuk itu, Taufan mengimbau agar calon penumpang benar-benar memperhatikan segala persyaratan, sebelum memutuskan untuk bepergian menggunakan transportasi udara. Untuk penumpang yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR, sementara dibatasi. Bahkan, pelayanan tes PCR di Bandara Ngurah Rai bagi penumpang dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR juga dihentikan. “Ini berlaku untuk PPDN yang akan masuk atau keluar dari Bali,” kata Taufan.

“Untuk yang lain saat perpanjangan ini (PPKM Level 4, Red) masih sama. Namun, yang berbeda hanya penghentian sementara persyaratan rapid antigen bagi PPDN yang belum memiliki fasilitas PCR di daerah asal mereka,” tandas Taufan. *dar

Komentar