nusabali

OPD Pemkab Bangli Diciutkan Jadi 15 Dinas

5 Jabatan Eselon II Lowong Segera Diisi

  • www.nusabali.com-opd-pemkab-bangli-diciutkan-jadi-15-dinas

BANGLI, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah diketok melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (10/8).

Berdasarkan Ranperda tersebut, jumlah dinas dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangli diciutkan dari semula 17 menjadi 15 dinas.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli dari Fraksi Golkar, I Nyoman Budiada, Selasa kemarin, dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wabup I Wayan Diar. Menurut Nyoman Budiada, setelah melalui pembahasan dan mengajukan permohonan rekomendasi ke Gubernur Bali, maka ditetapkan Bangli memiliki 15 OPD. "Awalnya ada 17 dinas, kini diciutkan menjadi 15 dinas," ungkap Budiada seusai rapat kemarin.

Budiada mengatakan, ada tiga (3) OPD lingkub Pemkab Bangli dilebur, yakni Sat Pol PP & Damkar Kabupaten Bangli, Dinas Perpustakaan & Arsip Daerah Kabupaten Bangli, dan Dinas Pengendalian Penduduk-Keluarga Berencana-Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Pengendalian Penduduk KB PPPA) Kabupaten Bangli.

Berdasarkan Ranperda, Sat Pol PP Kabupaten Bangli kini menjadi OPD tersendiri. Sedangkan bidang Damkar digabung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangli.

Sementara, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kini digabung dan bernaung di di bawah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangli. "Setda masuk dalam tipe B," sebut politisi Golkar asal Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.

Budiada menyebutkan, Dinas Pengendalian Penduduk KB PPPA dipecah menjadi dua. Bidang Pengendalian Penduduk & KB digabung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangli. Sedangkan PPPA digabung ke Dinas Sosial Kabupaten Bangli.

Dengan disahkan Ranperda ini, kata Budiada, Bupati Bangli kini sudah bisa melakukan pengisian atau mutasi jabatan. Selain itu, penataan OPD juga segera diproses. "Sesuai UU, setelah 6 bulan dilantik, bupati sudah bisa melakukan mutasi. Jadi, sudah bisa dilakukan pengisian dan mutasi jabatan untuk mewujudkan Bangli Era Baru," papar Budiada.

Budiada berharap, posisi jabatan Eselon II yang masih kosong dan kini drangkap pejabat Pelaksana Tugas (Plt) segera terisi. Dengan begitu, OPD Pemkab Bangli bisa bekerja optimal, sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan masyarakat juga dapat terpenuhi.

Saat ini, ada 5 jabatan Eselon II Pemkab Bangli yang lowoimng aloias tanpa tuan, karena berbagai faktor, termasuk pejabat sebelumnya telah pensiun. Kelima jabatan Eselon II tanpa tuan yang kini dipegang Plt tersebut, masing-masing Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangli, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabuoaten Bangli, dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangli.

Maka, 15 dinas yang ada di Pemkab Bangli saat ini meliputi Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga, Dinas PU Penataan Ruang-Perumahan-Kawasan Permukiman,  Dinas Pertanian-Ketahanan Pangan-Perikanan, Dinas Pariwisata & Kebudayaan, Dinas Koperasi-UKM-Tenaga Kerja, Dinas Sosial PPPA, Dinas PMD KB PP, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Infokom & Persandian, Dinas Perindustrian-Perdagangan, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perhubungan.

Selain itu, ada 5 badan di Pemkab Bangli, yakni Badan Keuangan-Pendapatan-Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah-Litban, Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM, Badan Kesbangpol, dan BPBD & Damkar.

Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah melalui pembahasan mendalam dalam rapat Pansus DPRD Bangli dan eksekutif. Ranperda ini juga serta telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Bali.

Dalam rekomendasi Gubernur Bali, kata Bupati Sedana Arta, ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal dinas yang dapat digabung maupun tidak dapat digabung, karena tidak satu rumpun. Kemudian, atas rekomendasi tersebut, DPRD Bangli dan eksekutif melakukan penyempurnaan drafr Ranperda. "Setelah melalui proses tersebut, hari ini (kemarin) Ranperda mendapat persetujuan bersama," terang Bupati Sedana Arta.

Bupati Sedana Arta menyebutkan, setelah Ranperda diketok palu, maka akan ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada Pemprov Bali sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk dilakukan fasilitasi. "Mudah-mudahan, proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi lebih cepat, sehingga Ranperda yang ditetapkan bisa segera diundangkan dan dibuatkan peraturan pelaksanaanya," tegas Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, yang juga Ketua DPC PDIP Bangli ini.

Sedana Arta berharap dengan telah ditetapkan Ranperda ini, maka dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan feformasi birokrasi di Bangli. "Kami juga sampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak serta kolaborasi yang dilandasi semangat kebersamaan," tegas politisi PDIP yang berpengalaman dua kali periode menjadi Wakil Bupati Bangli (2010-2015, 2016-2021) serta anggora DPRD Bali Dapil Bangli 2009-2010 ini. *esa

Komentar