nusabali

Seorang Remaja Jadi Korban Pengeroyokan

Pemicunya Diduga Hubungan Asmara Pacar Korban

  • www.nusabali.com-seorang-remaja-jadi-korban-pengeroyokan

MANGUPURA, NusaBali
Seorang remaja berinisial Nyoman DSA, 14, diduga dikeroyok, Sabtu (7/8) pukul 02.30 Wita di sebuah kos-kosan di Jalan Wanasegara Gang Sandat Nomor 8, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung.

Pelaku pengeroyokan yang diketahui Riki Rohmat, 25, dan satu lagi berinisial BA, 15, kini telah diamankan di Mapolsek Kuta. Diduga pengeroyokan dilatarbelakangi hubungan asmara.

Akibat pengeroyokan, Nyoman DSA mengalami babak belur. Hidungnya keluar darah dan dada luka lebam. Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, dalam keterangan persnya, Minggu (8/8), mengatakan pengeroyokan itu terjadi saat korban mendatangi kos pacarnya di Jalan Wanasegara Gang Sandat Nomor 8. Saat tiba di kos pacarnya, korban mengetuk pintu beberapa kali, namun tidak ada respon. Justru korban mendengar suara kresek-kresek dari dalam kamar, karena curiga berusaha masuk dari pintu belakang kos. Saat pintu belakang kamar kos pacarnya berhasil dibuka, korban kaget karena ada seorang laki-laki.

Korban menanyakan kejelasan hubungan dengan pacarnya. Tiba-tiba datang Rohmat memukul wajahnya berulang kali. Karena dipukul, korban akhirnya kabur. Pada saat kabur itu dia dikejar oleh BA pakai motor dan menabraknya. Akibatnya ujung jempol kaki kiri korban luka.

“Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan korban kepada bapaknya, I Wayan Agus Setiawan,” kata Kompol Gatra. Tak terima anaknya dikeroyok, Agus Setiawan melapor ke Polsek Kuta. Menerima laporan itu unit Reskrim Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama tim yang dipimpin Kanit Reskrim Kuta AKP Made Putra Yudistira itu langsung mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda.

Rohmat langsung diamankan di lokasi kejadian, karena merupakan salah satu penghuni kos. Sementara BA diamankan di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan. Kedua pria tersebut dikeler ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa.

“Kedua pelaku mengaku perbuatan mereka keroyok korban. Kami masih dalami keterangan para pelaku. Sementara korban belum kita periksa, karena sedang sakit. Dugaan awal penyebab kejadian itu adalah si cewek. Untuk para pelaku dikenakan pasal 170 KUPH tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun,” tandas Kompol Gatra. *pol

Komentar