nusabali

Nilai Piutang Pajak Kendaraan Berkurang

  • www.nusabali.com-nilai-piutang-pajak-kendaraan-berkurang

Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 tahun 2016 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mampu menurunkan nilai piutang pajak kendaraan.

GIANYAR, NusaBali
Khusus di wilayah Gianyar, sebelum dilakukan pemutihan sisa piutang Rp 56,791,225,600. Setelah diberlakukan pemutihan per 30 November menjadi Rp 51,836,320,298.

Kepala UPT Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar, Putu Sudiana menjelaskan, pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 35 yang diterapkan sejak bulan Juli 2016 hingga November 2016 sangat dirasakan hasilnya. Selain bisa melunasi piutang atau tunggakan pajak, pemberlakuan pemutihan sebagai upaya melakukan pendataan kembali kendaraan yang ada di Bali, terlebih di Gianyar berjalan maksimal.

Selain PKB, yang menjadi target bea balik nama yang mana target Rp107.631.737.466, terpenuhi Rp 87.049.069.500. “Kami rasa di tempat lain untuk bea balik nama juga belum memenuhi target. Data di Provinsi untuk seluruh Bali bea balik nama baru tercapai 81,07 persen,” ungkap Sudiana, Rabu (7/12). Meski sudah ada penurunan nilai piutang, tidak dipungkiri muncul lagi tunggakan pajak yang baru. Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti wajib pajak yang tidak melengkapi surat-surat untuk membayar pajak.

Khusus wilayah Gianyar terdapat 279.385 kendaraan sampai akhir November 2016. Penambahan kendaraan roda dua 17.272 unit, kendaraan roda empat 2.207 unit per 30 november 2016. Banyak pula kendaraan yang tidak ditemukan atau telah pindah, jumlahnya sampai 3,721 unit dengan nilai pajak Rp 2,821,044,700. * cr62

Komentar