nusabali

Taruh Material di Jalan, Warga 'Diwarning' Pol PP

  • www.nusabali.com-taruh-material-di-jalan-warga-diwarning-pol-pp

Satpol PP Kabupaten Bangli memberi teguran kepada 10 warga yang kedapatan menaruh material di pinggir jalan di sejumlah lokasi di kota Bangli.

BANGLI, NusaBali

Warga diminta segera mengangkut material, di antaranya material bangunan seperti pasir. Selain alasan melanggar Perda No 2/1990, peringatan kepada warga tersebut lantaran material yang  ditaruh di jalanan mengancam keselamatan warga lainnya. Hal tersebut terungkap dari sidak Satpol PP Pemkab Bangli di wilayah kota Bangli, Rabu (7/12).

Sidak dilakukan di sejumlah kawasan. Di antaranya di jalur Jalan Nusantara di Lingkungan Banjar Brahmana Bukit di utara. Kawasan LC Uma Bukal di Cempaga,  kemudian di kawasan Jalan Merdeka, di sekitar Banjar Blungbang ke selatan sampai ke kawasan Desa Tamanbali. Dari sidak itulah, Pol PP menemukan tumpukan mateial bangunan milik warga di beberapa lokasi, yang ditaruh di pinggir jalan dan di atas trotoar.

“Membahayakan sekali. Apalagi sekarang musim hujan,” kata Kasatpol PP I Dewa Ngurah Agung Suryadarma didampingi Kasi Ops Pol PP Ngakan Ketut Astawa. Menurutnya, mereka yang menaruh material bangunan di pinggir jalan dicatat, kemudian diperingatkan agar segera mengangkut material milik mereka secepatnya.

Ditambahkan Ngakan Ketut Astawa, selain mengganggu arus lalin, tumpukan material juga menyebabkan mampet gorong-gorong. Demikian juga material yang ditumpuk di trotoar, tentu mengganggu para pejalan kaki.

Dikatakan warga pemilik menyatakan kesanggupan secepatnya mengangkut material bangunan milik mereka dari jalanan. “Jika tetap belum diangkut, nanti kami akan panggil ke kantor,” tegas Ngakan Astawa. Menurutnya, dalam tempo 1 x 24 jam, semua material bangunan di pinggir jalan harus sudah terangkut.

Selain di kawasan seputar kota, Pol PP menyatakan akan melakukan penertiban di lokasi dan tempat lainnya. * k17

Komentar