nusabali

Tabrak Pejalan Kaki, Kanit Buser Tetap Diproses

  • www.nusabali.com-tabrak-pejalan-kaki-kanit-buser-tetap-diproses

Kanit Buser Polres Karangasem, Ipda Rhicard M,24, yang terlibat lakalantas menyeruduk dua pejalan kaki sebab satu korban tewas dan satu luka, proses hukumnya jalan terus.

AMLAPURA, NusaBali

Hal ini merujuk pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, bahwa kecelakaan lalulintas yang sebabkan korbannya meninggal dunia proses hukumnya harus tuntas. Sedangkan terkait tersangka yang meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban, itu sifatnya meringankan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso di Amlapura, Selasa (6/12). Apalagi korban tewas tersebut pejalan kaki, sesuai UU No 22 tahun 2009, pejalan kaki, dan pesepeda gayung, mesti mendapatkan prioritas.

Korban tewas adalah perjaka tua, I Nyoman Ganti, 69, asal Lingkungan Pekandelan, Kelurahan/Kecamatan Karangasem. Dia tewas setelah tertabrak motor Kawasaki Ninja hijau DD 4442 A yang dikendarai Kanit Buser Polres Karangasem Rhicard M, 24.

Sedangkan satu pejalan kaki lagi, atas nama Johrah, 55, asal Lingkungan Karang Cermen, Kelurahan/Kecamatan Karangasem hanya menderita luka lebam di dagu, menjalani rawat jalan.

Kasus kecelakaan lalulintas terjadi di depan Toko Baskara Jalan Gajah Mada Amlapura pukul 07.30 Wita, Senin (5/12). “Penyelesaian kasus lakalantas harus tuntas hingga putusan di pengadilan,” jelas AKBP Sugeng. Tersangka Ipda Rhicard M sendiri, tidak menjalani penahanan, alasan penyidik agar tetap bisa bertugas.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut terjadi di depan Toko Baskara, Jalan Gajah Mada Amlapura, Se¬nin (5/12) pagi, ketika motor Kawasaki Ninja hijau DD 4442 A yang ditunggangi Kanit Buser Polres Karangasem, Ipda Rhicard M, 24, menabrak dua pejalan kaki salah satu korban tewas. * k16

Komentar