nusabali

Dua Mucikari Ditahan, 4 PSK Tipiring

  • www.nusabali.com-dua-mucikari-ditahan-4-psk-tipiring

Tim gabungan Polres Tabanan mengamankan dua orang mucikari dan empat orang pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di Terminal Pesiapan, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Sabtu (21/11) malam.

TABANAN, NusaBali
Dua mucikari yakni Susi D, 38, dan Susi F, 40, ditahan sesuai pasal 296 KUHP. Sementara keempat PSK menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (24/1).

Wakapolres Tabanan Kompol Martin Pasaribu mengatakan, kedua mucikari di Terminal Pesiapan itu ditangkap pada Sabtu (21/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Susi D, mucikari asal Desa/Kecamatan Songon, Banyuwangi, Jawa Timur itu mempekerjakan dua PSK yakni Sheila, 32, dan Jannie SS, 38. Begitu pula mucikari Susi F asal Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, juga pekerjakan dua PSK yakni Nanik, 39, dan Lia, 20. “Keempat PSK dari dua mucikari itu digaruk saat terima tamu,” ungkap Kompol Leo. 

Ditambahkan, dari mucikari Susi D, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 70 ribu, kasur, seprai, dan bantal. Dari tangan mucikari Susi F juga diamankan uang tunai Rp 50 ribu, kasur, seprai, dan bantal. “Kedua mucikari ini terancam pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” terang Kompol Leo didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Sukanada. Ditambahkan, keempat PSK piaraan dua mami itu tidak ditahan melainkan wajib mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tabanan. 

Susi D mengaku baru menjani bisnis ‘hitam’ itu sejak setahun lalu. Ia mengaku kenakan tarif ke pelanggan bervariasi. Namun rata-rata tamu bayar jasa sebesar Rp 50 ribu. Dari uang jasa itu, ia berikan Rp 40 ribu kepada PSK. Selaku mucikari ia mengaku terima bersih Rp 10 ribu. Sedangkan Rp 40 ribu kepada PSK itu masih dipotong biaya kamar. “Hasilnya ga tentu, saya hanya terima Rp 10 ribu per tamu, sisanya jadi milik anak-anak setelah dipotong biaya kamar,” aku Susi D.  

Selain mengamankan dua mucikari, tim gabungan selama Operasi Pekat Ahung II tahun 2015 juga menciduk gepeng pada Jumat (20/11). Gepeng yang digaruk itu yakni Ni Ketut Sari Merta, 20, bersama balitanya yang berumur 1,5 tahun. Gepeng yang diamankan di depan Masjid Kediri ini berasal dari Banjar Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem. “Mereka kami limpahkan ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Tabanan untuk dipulangkan ke daerah asal,” terang Kompol Leo.

Komentar