nusabali

Klaim Asuransi Pohon Cuma Rp 5 Juta

  • www.nusabali.com-klaim-asuransi-pohon-cuma-rp-5-juta

Kerugian atau kerusakan material terhadap benda atau barang bergerak/tidak bergerak maksimal Rp 5 juta per unit dan maksimal Rp 20 juta per kejadian.

Mobil Pajero yang Remuk Tertimpa Pohon

DENPASAR, NusaBali
Klaim asuransi mobil Pajero Sport milik korban I Wayan Jelantik, 47, yang tertimpa pohon cemara saat diparkir di sebelah barat Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung (Lapangan Puputan Badung), beberapa waktu lalu, masih dalam proses pengajuan. Namun, kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta tersebut, sudah pasti tak sepenuhnya bisa ditanggung asuransi pohon dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar . Sebab, besaran maksimal untuk ganti rugi, hanya Rp 5 juta per unit. 

“Untuk kerusakan mobil Pajero yang tertimpa pohon pada tanggal 13 November lalu, kita tidak bisa tanggung sampai ratusan juta. Karena kerjasama kita bukan murni asuransi, melainkan dikemas dalam asuransi pohon dan klaimnya kami sebutkan berupa santunan,” jelas Kepala Bidang Pertamanan, DKP Kota Denpasar IB Eka Jayana kepada NusaBali, Senin (23/11) kemarin.

Dipaparkan Eka Jayana, sekitar 15 ribu pohon penghijauan yang ditanam dan tumbuh di bahu jalan, taman, dan tempat lainnya di wilayah cakupan DKP tertanggung asuransi. Bekerjasama dengan PT Asuransi Mega Pratama, sejak tahun 2012 pihak DKP Denpasar menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta per tahun untuk membayar premi asuransi. Sementara, maksimal ganti rugi yang diakibatkan oleh pohon tumbang dalam satu tahun periode pertanggungan sebesar Rp 200 juta. Sedangkan, total santunan untuk korban jiwa baik luka ringan hingga meninggal dunia dalam satu periode asuransi sebesar Rp 1 Miliar.

 “Untuk periode tahun 2014 sampai 3 Desember 2015 ini, premi yang kita bayarkan sebesar Rp 99.750.000. Jika dalam satu periode asuransi, klaim tidak sampai 50 persen dari nilai total pertanggungan, maka pihak asuransi di akhir masa berlaku asuransi akan memberikan bibit pohon kepada DKP. Jika klaim lebih dari 50 persen, kewajiban memberikan bibit ini tidak mengikat,” jelasnya.

Dikatakan Eka Jayana, untuk besaran klaim,  sangat bervariasi tergantung kerusakan yang ditimbulkan, mulai dari kerugian atau kerusakan material terhadap benda atau barang bergerak/tidak bergerak hingga tanggungjawab hukum pihak ketiga setiap warga masyarakat yang mendapat kecelakaan akibat dari pohon tumbang. Rinciannya, kerugian terhadap benda bergerak/tidak bergerak maksimal Rp 5 juta per unit dan maksimal Rp 20 juta per kejadian. “Jadi misalnya kejadian pohon tumbang menimpa beberapa sepeda motor yang sedang parkir. Maksimal per unit dapat ganti rugi Rp 5 juta, per kejadian maksimal Rp 20 juta. Artinya jika per unit Rp 5 juta, maksimal hanya 4 sepeda motor yang bisa ditanggung,” jelasnya.

Selanjutnya untuk tanggung jawab hukum pihak ketiga setiap warga masyarakat mendapat kecelakaan dapat menimbulkan kematian, santunan maksimal Rp 15 juta per orang dan maksimal Rp 50 juta per kejadian. Kecelakaan akibat pohon tumbang yang menyebabkan luka ringan disesuaikan dengan pengobatan dokter dengan santunan maksimal Rp 1,5 juta dan maksimal Rp 15 juta per kejadian. Untuk kecelakaan yang menimbulkan cacat tetap atau cacat total, maksimal diberikan santunan sebesar Rp 15 juta dan maksimal Rp 50 juta per kejadian.

“Namanya santunan memang tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan. Namun tujuan asuransi ini tiada lain supaya bisa meringankan pihak-pihak yang menjadi korban, sebab kita sangat sulit memprediksi sebuah kejadian. Harapan kita sih supaya tidak sampai terjadi pohon tumbang yang menimbulkan korban materi maupun jiwa,” terangnya.

Untuk proses pengajuan klaim, kata Eka Jayana cukup mudah yakni dengan melampirkan kronologis kejadian dan foto dokumentasi melalui DKP Kota Denpasar yang ditandatangani Kepala DKP Kota Denpasar kepada pihak asuransi. “Nah, untuk kasus kejadian mobil Pajero tertimpa pohon, masih dalam proses verifikasi dari pihak asuransi,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya mengaku rutin melakukan perompesan pohon hingga ketinggian maksimal 12 meter tegak lurus. “Kami juga menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan perompesan yang melebihi ketinggian 12 meter,” jelasnya. Ditambahkan Eka Jayana, sementara ini pohon yang tertanggung asuransi masih sebatas pohon penghijauan. Artinya pohon-pohon yang sengaja ditanam oleh DKP Kota Denpasar untuk fungsi penghijauan seperti misalnya pohon Angsana, Mahoni, Bintaro, Tabebuya, dan Trembesi. “Kedepan kami akan coba masukkan pohon-pohon besar yang ada di wilayah adat, khususnya setra. Sebab pohon besar tersebut juga rentan mengalami tumbang,” imbuhnya.

Komentar