nusabali

Tahapan Ditunda KPU, PAS - Sutji Tunda Cuti

  • www.nusabali.com-tahapan-ditunda-kpu-pas-sutji-tunda-cuti

Pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) putuskan menunda cuti, setelah KPU Buleleng tunda tahapan Pilkada 2017 menyusul dibukanya kembali tahap pendaftaran calon.

Ajukan Izin Cuti Baru ke Gubernur


SINGARAJA, NusaBali
PAS-Sutji, incumbent yang masih menjabat Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017, kembali ajukan izin cuti baru ke Gubernur Bali.

Semula, Gubernur Bali telah mengeluarkan izin cuti di luar tanggungan negara bagi PAS-Sutji. Izin cuti itu semestinya berlaku bagi PAS-Sutji (pasangan incumbent yang diusung PDIP bersama NasDem-Hanura-Gerindra-PPP-PKB-PAN) saat memasuki masa kampanye Pilkada, 28 Oktober 2016. Namun, karena KPU Buleleng menunda tahapan Pilkada 2017, izin cuti yang telah dikeluarkan Gubernur Bali itu dianggap tidak berlaku.

“Dasar kami, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur soal kampanye. Di situ disebutkan cuti di luar tanggungan negara berlaku selama masa kampanye. Nah, karena masa kampanye berubah, tentu kami harus mengikuti jadwal masa kampanye yang baru,” ungkap Asisten I Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta, saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Selasa (25/10).

Menurut Arya Sukerta, pihaknya segera akan mengajukan perubahan izin cuti bagi PAS-Sutji kepada Gubernur Bali. Dasar permohonan izin cuti yang baru itu adalah SK KPU tentang penundaan tahapan Pilkada Buleleng 2017. “Ya, segera kami ajukan izin cuti baru ke Gubernur. Dasar kami mohon izin cuti yang baru adalah SK KPU 127 tentang penundaan tahapan Pilkada. Besok (hari ini) permohonan itu kami kirim ke Gubernur,” papar Arya Sukerta.

Arya Sukerta menambahkan, perubahan cuti di luar tanggungan negara selama kampanye Pilkada Buleleng 2017 itu bisa saja berubah sewaktu-waktu. Sebab, cuti pada prinsipnya mengikuti tahapan pemilihan, terutama yang berkaitan dengan masa kampanye.

“Manakala terjadi perubahan masa kampanye, maka cutinya berubah. Nanti seandainya berubah lagi tahapan dan masa kampanyenya, ya bisa berubah lagi cutinya. Sekarang kan mengikuti tahapan yang sesuai SK 127,” katanya. Yang dimaksud adalah SK Nomor 127/Kpts/KPU-Kab-016-433727/Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Nomor 26/KPTS/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng Tahun 2017

Dalam kondisi normal, seharusnya tahap kampanye Pilkada Buleleng 2017 dimulai 28 Oktober 2016. Namun, karena KPU Buleleng harus membuka kembali perpanjangan pendaftaran pasangan calon lantaran baru ada calon tunggal, maka tahapan Pilkada ditunda. Masa kampanye Pilkada Buleleng 2017 pun baru akan dimulai per 22 November 2016.

Sesuai SK Perubahan Tahapan Pilkada 2017, KPU Buleleng menjadwalkan pendaftaran pasangan calon 28-30 Oktober 2016. Sebelum pendaftaran calon dibuka, KPU Buleleng punya waktu 3 hari sosialisasi tentang pembukaan pendaftaran pasangan calon, 25-27 Oktober 2016.

Sedangkan penetapan pasangan calon pasca perpanjangan pendaftaran, akan dilakukan KPU Buleleng tanggal 18 November 2016 mendatang. Setelah jadwal tersebut, akan dilanjutkan dengan tahap pengambilan dan pengundian nomor urut pasangan calon, 19 November 2016. Sementara masa kampanye Pilkada baru akan dimulai 22 November 2016 dan berlangsung selama hampir 4 bulan hingga 11 Februari 2017 atau 4 hari sebelum coblosan Pilkada Buleleng.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) mengakui segera akan mengajukan perubahan izin cuti kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika. “Kami mengikuti aturan main saja. Seperti apa aturan mainnya, ya kami ikuti,” tegas Agus Suradnyana saat dikonfirmasi terpisah, Selasa kemarin.

Disinggung apakah tetap akan tempati Rumah Jabatan Bupati pasca masa kampanye ditunda, menurut Agus Suradnyana, pihaknya tidak terlalu memasalahkan soal ini. Sebab, sebelumnya Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini sudah memboyong beberapa perabotan pribadi ke tempat tinggalnya sementara di depan Taman Kota Singaraja, Jalan Ngurah Rai Singaraja. Tempat tinggal sementara itu milik salah satu keluarganya yang disewa hingga usainya tahapan Pilkada Buleleng 2017.

“Soal tidur saja, gampang itu. Saya tidak masalah, disuruh ke rumah jabatan lagi ya ikut, disuruh pindah dari rumah jabatan ya ikut. Pokoknya, apa pun aturannya, pasti saya ikuti,” jelas Calon Bupati incumbent yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini. k19

Komentar