nusabali

Panwas Kebut Materi Gugatan Surya

  • www.nusabali.com-panwas-kebut-materi-gugatan-surya

Dalam sidang itu, Panwas akan menghadirkan tim advokasi dari paket Surya sebagai pelapor, KPU Buleleng sebagai terlapor, serta para saksi.

SINGARAJA, NusaBali

Panwas Kabupaten Buleleng kini hanya punya waktu dua hari tuntaskan kelengkapan materi gugatan pasangan calon independen, Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), sebelum sidang digelar. Rencananya sidang gugatan akan digelar pada, Senin (31/10) mendatang.

Dalam sidang itu, Panwas akan menghadirkan tim advokasi dari paket Surya sebagai pelapor, KPU Buleleng sebagai terlapor, serta para saksi. Sidang gugatan digelar di sekretariat Panwas Kabupaten Buleleng di Gedung Pramuka Jalan Pramuka, Singaraja. Saat ini, Panwas tengah menggodok kelengkapan meteri gugatan dari paket Surya yang diajukan oleh tim advokasinya.

“Kami masih pelajari dulu, satu per satu dokumen yang disampaikan kami periksa. Rentang waktu yang ada ini kami maksimalkan,” terang Ketua Panwas Kabupaten Buleleng, Ni Ketut Ariani, Selasa (24/10). Dijelaskan, pemeriksaan berkas dokumen gugatan itu untuk memastikan seluruh berkas laporan lengkap. Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan ada berkas yang kurang, pihaknya akan memberitahukan kepada tim advokasi agar dilengkapi.

Demikian juga jika berkas dinyatakan lengkap, pihaknya tetap menyampaikan kepada pelapor. “Misalnya materai kurang, ini yang kita sampaikan agar dilengkapi. Karena ada setumpuk berkas, maka pemeriksaan harus satu per satu. Kalau pun nanti lengkap, kami tetap memberitahukan,” jelas Ariani. Menurutnya, pihak pelapor punya waktu tiga hari sejak pemberitahuan diterima untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut apakah lengkap atau tidak berkas gugatan yang diajukan.

Jika berkas dianggap lengkap, Panwas akan memberikan nomor registrasi atas gugatan pelapor. “Jika nanti sudah ada nomor registrasi, baru kami bisa jadwalkan sidangnya. Tapi perkiraan kami kemungkinan musyawarah alias sidang itu bisa dilaksanakan akhir bulan ini (31 Oktober,red),” imbuhnya.

Paket Surya resmi gugat KPU ke Panwas Kabupaten Buleleng, Senin (24/10). Gugatan diajukan tim advokasi Surya, yakni I Nyoman Sunarta selaku Sekretaris Tim Advokasi Surya, serta anggota tim Anak Agung Gde Anom Wedhaguna. Paket Surya menggugat SK KPU Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan pasangan calon, dan SK KPU Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menggugurkan Surya.

Sekretaris Tim Advokasi Surya, I Nyoman Sunarta mengatakan, pihaknya hanya memanfaatkan ruang yang diberikan oleh undang-undang untuk mengugat keputusan KPU. Disebutkan, ketika salah satu calon ada yang merasa dirugikan oleh KPU, bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panwas, bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Sunarta mengatakan, dua SK yang menjadi objek gugatan, karena dalam aturan yang diteliti dan dipelajari oleh kubu Surya, semestinya penyelenggara pemilihan harus melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi masyarakat. Namun dalam verifikasi tahap dua yang telah berlalu, kubu Surya merasa dirugikan lantaran mereka harus mendatangi para pendukung.

“Kejadian kemarin kami merasa sangat dirugikan. Justru kami yang diminta mendatangkan. Ketika ada intimidasi, teror, terhadap tim penghubung, koordinator desa, kami minta PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red) datangi door to door, itu tidak mau. Jadi banyak pendukung yang tidak terverifikasi. Catatan kami ada 27ribu lebih pendukung yang tidak terverifikasi, termasuk 14 desa yang nol dukungannya,” kata Sunarta didampingi Anom Wedhaguna.  k19

Komentar