nusabali

KPK Diminta Seret Juga Bupati Bangli

  • www.nusabali.com-kpk-diminta-seret-juga-bupati-bangli

Kasus dugaan korupsi upah pungut Kabupaten Bangli resmi bergulir ke Komisi Pe-mberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa Upah Pungut Surati KPK


DENPASAR, NusaBali
Dalam surat yang dikirimkan ke KPK, Senin (24/10), salah satu terdakwa yang mantan Kadispenda Bangli 2006-2009, Bagus Rai Dharmayuda, meminta KPK ikut mengawasi kasus korupsi yang disebutnya melibatkan banyak pejabat, termasuk Bupati Bangli I Made Gianyar.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa Bagus Rai Dharmayuda, Ahmad Hadiyana dan Made Suardika Adnyana, dalam keterangan persnya di PN Denpasar, Senin kemarin. “Kami sudah resmi mengirim surat ke KPK yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung,” beber Hadiyana.

Hadiyana menyebutkan, ada 8 poin dalam surat yang dikirimkan terdakwa Rai Dhar-mayuda ke KPK. Di antaranya, meminta kepada KPK untuk ikut mengawasi dan bila perlu mengambil alih kasus upah pungut Kabupaten Bangli. Apalagi, selama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli hanya menyidik dua mantan Kasipenda, sementara pejabat lainnya yang juga terlibat dibiarkan begitu saja.

Selain itu, pengacara berambut gondrong ini juga mengungkap keterlibatan pejabat lainnya dalam kasus dugaan korupsi upah pungut yang merugikan negara Rp 1 miliar ini. Di antaranya, mantan atasan terdakwa yang kini menjabat sebagai Bupati Bangli, Made Gianyar. Menurut Hadiyana, Made Gianyar berperan dalam keluarnya SK Nomor 977/155/2011 yang dijadikan dasar pencairan upah pungut, meski pada akhirnya sang Bupati mencabut SK tersebut.

“Made Gianyar ikut menerima aliran dana upah pungut sejak 2006, ketika dia masih menjabat menjadi Wakil Bupati Bangli di mana Bupatinya dijabat Nengah Arnawa. Kalau Bupati tidak mengeluarkan SK, tidak mungkin upah pungut bisa ‎dicairkan. Kalau bawahannya jadi pesakitan, atasannya harus kena juga dong,” beber pengacara yang hobi Harley Davidson ini.

Hadiyana menambakan, dakwaan jaksa yang memperkarakan pemberian insentif upah pungut di Bangli juga dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, hampir semua kabupaten/kota di Indonesia juga mendapat dana perimbangan upah pungut sektor pertambangan pemerintah pusat. Tapi, yang disidik hanya di Bangli saja. “Klien kami (Bagus Rai Dharmayuda) dizalimi. Kami minta KPK turun. Jika perlu, ambil alih kasus upah pungut di Bangli ini,” tegas Hadiyana.


SELANJUTNYA . . .

Komentar