nusabali

Bupati Bangli Disebut Masuk Daftar Penerima

  • www.nusabali.com-bupati-bangli-disebut-masuk-daftar-penerima

Sidang perdana kasus dugaan korupsi upah pungut Kabupaten Bangli senilai Rp 1 miliar dengan terdakwa Bagus Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli periode 2006-2009) dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2010 yang kini menjabat Asisten II Setda Kabupaten Bangli) digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (19/10) siang.

Sidang Perdana Upah Pungut


DENPASAR, NusaBali
Nama Bupati Bangli Made Gianyar disebut masuk daftar penerima upah pungut. Sidang perdana kasus dugaan korupsi upah pungut Kabupaten Bangli di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin, digelar hanya 1 jam mulai siang pukul 14.00 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita. Persidangan yang dipimpin majelis hakim pimpinan Sutrisno dengan anggota I Wayan Sukanila dan Hartono, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Erlan Jaelani di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa yang disidang terpisah dijerat pasal sama, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU juga dibeberkan jumlah upah pungut Kabupaten Bangli yang dibagikan selama periode 2007-2009, berikut nama-nama penerimanya. Untuk tahun 2006, disebutkan ada upah pungut sebesar Rp 85.058.014 yang dibagikan kepada 85 petugas upah pungut, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Kadispenda.

Bupati Bangli saat itu masih dijabat Nengah Arnawa, sedangkan Wakil Bupati dijabat I Made Gianyar (yang kini menjadi Bupati Bangli 2010-2015, 2016-2021). Bupati Nengah Arnawa kala itu kebagian upah pungut sebesar Rp 4.803.329, sementara Wakil Bupati Made Gianyar menerima upah pungut Rp 4.322.998. Sedangkan Sekda Bangli (waktu itu) I Wayan Suarka dapat upah pungut Rp 3.906.707, sementara Kadispenda Bangli (kala itu) Bagus Rai Dharmayuda kecipratan upah pungut Rp 3.602496.

Untuk tahun 2007, disebutkan ada upah pungut sebesar Rp 233.067.746 yang dibagikan kepada 91 petugas. Bupati Arnawa disebutkan menerima upah pungut sebesar Rp 12.084.632, Wabup Made Gianyar kebagian upah pungut Rp 10.985.952, Sekda Wayan Suarka terima upah pungut Rp 9.887.272, sementara Kadsipenda Bagus Rai Dharmayuda kebagian Rp 8.788.592.   

Untuk tahun 2008, disebutkan ada upah pungut sebesar Rp 215.580.156 yang juga dibagikan kepada 91 petugas upah pungut. Bupati Arnawa kala itu disebutkan menerima upah pungut Rp 11.197.747, Wabup Made Gianyar kebagian upah pungut Rp 10.179.770, Sekda Wayan Suarka dapat Rp 9.161.793, dan Kadsipenda Bagus Rai Dharmayuda menerima Rp 8.143.816.

Untuk tahun 2009, disebutkan ada upah pungut sebesar Rp 203.832.554 yang juga dibagikan kepada 87 petugas upah pungut. Bupati Arnawa kala itu disebutkan menerima upah pungut sebesar Rp 8.582.138, Wabup Made Gianyar kebagian Rp  7.664.932, Sekda Wayan Suarka kebagian Rp 6.706.814, dan Kadsipenda AA Alit Darmawan (yang menggantikan Bagus Rai Dharmayuda) menerima upah pungut Rp 5.748.698.

Untuk tahun 2010, disebutkan ada upah pungut sebesar Rp 188.537.200 yang dibagikan kepada 91 petugas upah pungut. Bupati Arnawa kala itu disebutkan menerima upah pungut sebesar Rp 5.355.000, Wabup Made Gianyar (kemidian naik ke kusi Bupati Bangli) kecipratan upah pungut Rp 7.437.500, Wabup Sang Nyoman Sedana Arta dapat Rp 2.380.000, Sekda Wayan Suarka kebagian Rp 4.165.000, Sekda Wayan Sutapa (gantikan Wayan Suarka) menerima Rp 2.082.500, dan Kadispenda AA Alit Darmawan menerima Rp 5.355.000.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, upah pungut yang dibagikan kepada petugas upah pungut tersebut diambil dari sektor pertambangan. Padahal, di Kabupaten Bangli tidak ada objek pajak untuk sektor pertambangan. Terdakwa menggunakan Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 977/84/2007 tertanggal 25 Juli 2007 tentang Pemberian Biaya Pungut PBB Pertambangan Migas kepada petugas upah pungut atas realisasi sektor pertambangan.

“Padahal, terdakwa mengetahui bahwa Pemkab Bangli tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan. Namun, terdakwa tetap mencairkannya,” beber JPU Erlan Jaelani.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali. “Dengan rincian kerugian negara untuk terdakwa Bagus Rai Dharmayudha (Kadispenda Bangli 2006-2009) senilai total Rp 533.705.916 dan terdakwa AA Alit Dharmawan (Kadispenda Bangli 2009-2010) seebsar Rp 392.369.754,” jelas JPU dalam dakwaannya.

Ditemui seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu sore, terdakwa Bagus Rai Dharmayudha yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Hadiyana dan Made Suardika Adnyana, menyatakan akan menyampaikan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dalam sidang berikutnya, Rabu (26/10) depan. “Dakwaan jaksa tidak cermat. Kami akan ajukan eksepsi,” tegas terdakwa Rai Dharmayuda melalui kuasa hukumnya, Ahmad Hadiyana.

Dia menjelaskan, dalam dakwaan jaksa, terdakwa dinyatakan membuat kerugian negara Rp 533 juta. Padahal, sudah jelas jumlah kerugian negara yang disebut itu dibagi-bagikan kepada seluruh petugas upah pungut, termasuk Bupati (waktu itu) Nengah Arnawa dan Wakil Bupati Made Gianyar. “Untuk yang diterima terdakwa semuanya sudah dikembalikan setelah jadi temuan BPK,” tandas Hadiyana.

Hadiyana kembali meminta penyidik kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam penana-ganan kasus upah pungut di Bangli ini. Pasalnya, terdakwa bekerja berdasar arahan atasannya, yaitu Bupati dan Wakil Bupati. Pihaknya meminta semua yang terlibat agar diproses. “Kami minta mantan Bupati Arnawa dan Wakil Bupati Made Gianyar yang sekarang menjadi Bupati Bangli, juga diproses,” pinta Hadiyana.

Paparan senada juga disampaikan kuasa hukum terdakwa AA Alit Dharmawan, yakni I Ketut Ngastawa cs. Mengurut Ngastawa, terdakwa Alit Dharmawan bekerja berdasarkan SK Bupati. Karenanya, yang bersangkutan tidak layak dijadikan terdakwa dalam kasus ini. “Ya, harus diproses kalau ada keterlibatan lainnya,” pinta advokat yang sempat kuliah di Fakultas Sastra Unud ini. rez

Komentar