nusabali

Dua ABG Garong Turis di Jalanan

  • www.nusabali.com-dua-abg-garong-turis-di-jalanan

Takut kepergok warga dan dihakimi massa, kedua pelaku memilih kabur meninggalkan motornya dengan membawa tas hasil jambret.

DENPASAR, NusaBali
Masih anak baru gede (ABG), namun dua remaja putus sekolah berinisial I Nengah M,16, dan I Komang B,14, sudah nekat lakukan aksi kriminal. Keduanya nekat menjambret turis asal Ukraina yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Poppies II, Kuta, Rabu (12/10) dinihari. Walau sukses menggondol dua unit iPhone, namun aksi keduanya terbilang gagal, sebab saat menabrakkan motornya ke motor dua bule perempuan itu, motor pelaku ikut terjatuh dan tertindih motor korban.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menerangkan aksi garong jalanan dua ABG asal Karangasem ini menyasar korban Marasik Alina,22 dan Bulyhina Maria,17, yang melintas di Jalan Poppies II, Gang Ronta, Kuta, Rabu (12/10) pukul 04.00 Wita. Melihat buruannya melintas, kedua tersangka yang kendarai motor Scoopy DK 7588 AD ini membuntuti kedua wisatawan wanita tersebut.

Di lokasi yang sepi, tersangka I Komang B langsung menarik tas milik wisatawan ini. Sempat terjadi tarik menarik hingga pelaku nekat menabrakkan motornya ke motor korban. Apes motor pelaku ikut terjatuh.

“Posisi motor pelaku tertindih motor korban. Saat itu tersangka masih menarik tas kedua wisatawan itu hingga putus, lalu mereka kabur” jelas Kompol Sumara saat beri keterangan pers di Mapolsek Kuta, Rabu (19/10).

Takut kepergok warga dan dimassa, kedua pelaku memilih kabur meninggalkan motornya. Saat ditelusuri polisi, motor tersebut ternyata milik seseorang bernama Bagong di Jalan Gunung Batur, Denpasar. Saat didalami, motor itu dipinjam oleh tersangka I Komang B yang tinggal di kos-kosan dekat rumah pemilik motor. Kedua pelaku yang tinggal satu kos ini pun langsung diringkus.

Hasil interogasi, pelaku mengakui aksinya dan barang bukti (BB) tas berisi dua unit iPhone disembunyikan di pinggir jalan tak jauh dari TKP. Namun saat cek di lokasi polisi tak temukan BB tersebut. Polisi kemudian dapat informasi jika tas berisi dua unit iPhone tersebut ditemukan seseorang yang melintas di lokasi, dan dititipkan di rumah seorang warga di Jalan Tulip, Denpasar.

Akibat ulahnya, mereka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP jo 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kalau kasusnya tetap diteruskan tidak ada diversi, pelaku kita tahan. TKP lainnya yang kemungkinan dilakukan pelaku juga masih kami kembangkan,” imbuh Kompol Sumara. dar

Komentar