nusabali

Perbekel dan Lurah Kena Sanksi

  • www.nusabali.com-perbekel-dan-lurah-kena-sanksi

Satu demi satu kepala desa (Perbekel) di Buleleng terkena sanksi administrasi terkait proses tahapan Pilkada Buleleng 2017.

Terlibat Saat Pendaftaran Paket PAS-Sutji ke KPU


SINGARAJA, NusaBali
Kali ini, giliran Perbekel Tejakula, Kecamatan Tejakula, I Made Suardana, yang dijatuhi sanksi administrasi oleh Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Buleleng, gara-gara terbukti terlibat dalam pendaftaran pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) ke KPU Buleleng, Rabu (21/9) lalu. Panwas Buleleng merekomendasikan kepada Bupati Buleleng Putu agus Suradnyana untuk keluarkan sanksi teguran tertulis atau lisan kepada yang bersangkutan.

Bukan hanya Perbekel Tejakula, Made Suardana, yang dijatuhi sanksi administrasi oleh Panwas Buleleng. Sanksi serupa juga dijatuhkan terhadap Lurah Kampung Singaraja, Kecamatan Buleleng, Sutrisman. Seperti halnya Perbekel Suardana, Lurah Sutrisman pun disanksi administrasi karena terlibat dalam pendaftaran PAS-Sutji ke KPU Buleleng. Sanksi administrasi bagi Perbekel Made Suardana dan Lurah Sutirman ini diambil melalui rapat pleno Panwas Buleleng di Singaraja, Kamis (29/9) malam.

Perbekel Suardana dan Lurah Sutrisman awalnya dilaporkan ke Panwas Buleleng oleh Forum Komunikasi Masyarakat Buleleng Bersih (FKMBB) pimpinan Ketut Suartika, karena ikut dalam kegiatan politik pasangan PAS-Sutji di Gedung Kesenian Gde Manik, Jalan Udayana Singaraja sebelum pendaftar ke Kantor KPU Buleleng di Jalan Ahmad Yani Singaraja, 21 September 2016. Sebetulnya, FKMBB mencatat ada belasan nama Perbekel, Lurah, Kepala Lingkungan (Kaling), Tenaga Kontrak lingkup Pemkab Buleleng, hingga pegawai BUMD dalam kegiatan politik tersebut. Mereka kemudian dilaporkan ke Panwas Buleleng, Sabtu (24/9) lalu.

Namun, yang masuk katogori laporan dan bisa ditindaklanjuti Panwas Buleleng sebanyak 10 nama. Begitu menerima laporan, Panwas Buleleng langsung bekerja secara marathon untuk mengklarifikasi nama-nama yang dilaporkan FKMBB. Hasilnya, hanya dua nama yang dijatuhkan sanksi administrasi, yakni Perbekel Tejakula Made Suardana dan Lurah Kampung Singaraja, Sutrisman. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam rapat pleno Panwas Buleleng di Singaraja, Kamis (29/9) malam. Sedangkan 8 nama lainnya, tidak bisa dikenakan sanksi, karena tidak memenuhi syarat ada pelanggaran.

Ketua Panwas Buleleng, Ni Ketut Ariani, menyatakan 8 nama yang tidak dikenai sanksi itu, karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, ada yang hadir, tapi mereka tidak memakai atribut partai atau pasangan calon (PAS-Sutji). Selain itu, ketentuan yang mengatur keterlibatan perangkat desa/kelurahan serta BUMD dalam kegiatan politik sebelum penetapan pasangan calon untuk Pilkada oleh KPU, juga belum diatur.

“Ketentuan yang ada, itu ketika sudah terjadi penetapan pasangan calon. Kalau setelah ada penetapan pasangan calon, ditemukan keterlibatan perangkat desa/kelurahan dan BUMD, baru bisa dikenakan sanksi. Bagi Perbekel, bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas Ketut Ariani saat ditemui NusaBali di Kantor Panwas Buleleng di Singaraja, Jumat kemarin.

Menurut Ariani, terhadap Perbekel Made Suardana dan Lurah Sutirman yang dikenakan sanksi administrasi tersebut, Panwas sudah merekomendasikan agar Bupati Buleleng sebagai atasan mereka memberikan sanksi teguran lisan atau tertulis. “Surat rekomendasinya sudah kami kirim ke Bupati. Kami tidak punya kewenangan memberikan sanksi teguran tertulis maupun lisan,” tegas Ariani yang mantan Ketua Panwas Buleleng saat Pilgub Bali 2013.

Dengan sanmksi administrasi untuk Perbekel Made Suaredana dan Lurah Sutirman oleh Panwas Buleleng, berarti tercatat sudah ada 4 kepala desa yang disanksi terkait Pilkada Buleleng 2017. Sebelumnya, ada sejumlah kepala desa yang direkomendasikan Panwas Buleleng untuk ditegur Bupati.

Pertama, Perbekel Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, I Gede Ardikan, yang disanksi atas kisruh dugaan catut KTP dan KK dukungan untuk pasangan calon Independen Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya). Kedua, Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muh Ashari, yang diadukan ke Panwas Buleleng atas dugaan lakukan intimidasi terhadap pendukung Paket Surya dalam penggalangan KTP dukungan. Selain itu, Perbekel Sari Mekar, Kecamatan Buleleng, Made Suka Sandiada, juga dikenakan sanksi serupa, karena terlibat kegiatan politik PAS-Sutji.

Bupati Agus Suradnyana pun sudah langsung respons rekomendasi Panwas Buleleng untuk jatuhkan sanksi kepada Perbekel Bontihing Gede Ardika dan Perbekel Celukan Bawang, Muh Azhari. Kedua Perbekel yang diadukan terkait kisruh KTP dukungan Paket Surya itu diberikan sanksi teguran tertulis. Sebelum menjatuhkan sanksi teguran, kedua Perbekel dari wilayah kecamatan berbeda ini lebih dulu dipanggil ke Rumah Jabatan Bupati Buleleng di Jalan Ngurah Rai Singaraja, 2 September 2016 lalu.

Menurut Bupati Agus Suradnyana, pemanggilan tersebut untuk mendengarkan langsung persoalan yang mencuat hingga kedua Perbekel dilaporkan ke Panwas. Dari penjelasan itu, Bupati menyimpulkan ada pelanggaran yang dilakukan kedua Perbekel tersebut. “Sudah, sudah kita berikan sanksi teguran. Lebih jelasnya, coba tanya BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa),”  katanya kala itu. * k19

Komentar