nusabali

Satpol PP Tabanan Segel Hotel tanpa Izin Operasional

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tabanan-segel-hotel-tanpa-izin-operasional

Satpol PP Tabanan segel Hotel dan Restauran Ashram di Banjar Candi Kuning, Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (30/9).

TABANAN, NusaBali

Hotel ini disegel Tim Buru dan Sapa (Bursap) Satpol PP Tabanan karena izin operasionalnya. Informasi di lapangan, Tim Bursap Satpol PP turun ke lolasi sekitar pukul 09.00 Wita. Lokasi pendirian Hotel dan Restauran Ashram merupakan aset milik Pemprov Bali yang pengelolaannya diberikan kepada sebuah Yayasan. Oleh yayasan tersebut dibangunkan Hotel dan Restauran Ashram, namun saat ini izin operasional Hotel dan Restauran Ashram tersebut sudah mati, sedangkan pengelola belum tahu pasti apakah Pemprov Bali masih memberikan hak kelola oleh yayasan atau tidak.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba saat dikonfirmasi membenarkan penyegelan hotel tersebut. Dirinya menjelaskan jika ijin operasional Hotel dan Restauran Ashram telah mati. Sebelum disegel, pengelola hotel tersebut beberpa kali layangkan surat peringatan (SP). Dikatakan, Hotel dan Restauran Ashram melanggar Perda. “Kita tidak ingin ada penyalahgunaan di lapangan,” tandasnya.

Sebelum operasionalnya dihentikan, penanggungjawab Hotel dan Restauran Ashram, I Ketut Budiarta menandatangani Berita Acara Penutupan di depan Tim Bursap Satpol PP Tabanan. “Pengelola sepakat jika lokasi itu ditutup dulu sampai ada keputusan dari Pemprov Bal,” akunya. Jika yayasan tidak diberikan ijin, maka pengelola sudah bersiap-siap mengeluarkan barang-barang inventaris hotel dan restauran. * cr61

Komentar