nusabali

2 Terdakwa Eksekutor dan 4 Terdakwa Lainnya Disidang Terpisah

  • www.nusabali.com-2-terdakwa-eksekutor-dan-4-terdakwa-lainnya-disidang-terpisah

6 terdakwa yang disidangkan di PN Gianyar kemarin adalah I Gede Nyoman Sukartayasa, I Wayan Buda Artama, I Made Edi Aryanta, I Made Putra Marda, I Wayan Agus Jepin, I Nyoman Sudiasa

Sehari Pasca Sidang Terdakwa Dewa Saraf, Otak Penebasan Maut di Desa Batuan, Gianyar

GIANYAR, NusaBali
Sehari setelah sidang perdana dengan terdakwa I Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, 52, menyusul 6 terdakwa lainnya dalam kasus penebasan maut di Gang Kabetan, Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar disidangkan di PN Gianyar, Selasa (27/9). Keenam terdakwa ini disidangkan secara terpisah, karena berkasnya dibagi dua kelompok berbeda.

Dua (2) terdakwa yang dijadikan satu berkas lebih dulu menjalani persidangan perdana di PN Gianyar, Selasa pagi pukul 10.25 Wita, adalah I Gede Nyoman Sukartayasa alias Radit, 23, dan I Wayan Buda Artama alias Buda, 24. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor dalam insiden maut penebasan di Desa Batuan, 3 Juni 2016 lalu, yang menewaskan Dewa Gede Artawan, 31, korban asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.

Sedangkan 4 terdakwa lagi yang dipisahkan dalam satu berkas tersendiri, baru menjalani sidang di PN Gianyar, Selasa siang puul 11.04 Wita, masing-masing I Made Edi Aryanta alias Edi, 30, I Made Putra Mardana alias Putra, 34, I Wayan Agus Jepin alias Agus, 32, dan I Nyoman Sudiasa alias Samson, 31. Mereka diduga ikut serta membantu penebasan yang menewaskan korban Dewa Gede Artawan.

Seluruh 6 terdakwa ini dibawa ke PN Gianyar dari Rutan Gianyar, Selasa pagi pukul 09.10 Wita, menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan kejaksaan. Meski persidangannya digelar terpisah, namun majelis hakim yang menyidangkan kjeenam terdakwa ini sama, yakni Ida Ayu Andriyanti Astuti Widja SH MH (ketua), Ida Bagus Ari Suamba SH (anggota), dan Wawan Edi Prasetyo SH MH (anggota).

Saat menjalani sidang mulai pukul 10.25 Wita, terdakwa I Gede Nyoman Sukartayasa alias Radit dan I Wayan Buda Artama alias Buda didampingi penasihat hukumnya, Raymond Situmorang SH. Kedua terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Gianyar, Ketut Sudiarta SH dan I Nyoman Sugiarta.


SELANJUTNYA . . .

Komentar