nusabali

Pelempar Kaca Truk Diringkus

  • www.nusabali.com-pelempar-kaca-truk-diringkus

Para pelaku dikejar oleh korban hingga mereka terjatuh di Desa Tuwed dan meninggalkan motornya di jalan.

NEGARA, NusaBali

Dua pelaku pelempar kaca truk dan bus di jalur Denpasar-Gilimanuk, I Gede IK, 15, dan I Made RAS, 14, dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Jembrana, Sabtu (24/9) pagi. Dua bocah nakal ini ditangkap petugas setelah melakukan aksi pelemparan kaca Truk DK 8564 WA di seputaran wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana, Jumat (23/9). Polisi berhasil membekuk kedua pelaku karena mereka meninggalkan sepeda motor yang ditungganginya saat dikejar sopir Truk DK 8564 WA, I Putu Gunawan, 37.   

Informasi di lapangan, kasus pelemparan kaca truk itu terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Sebelum kejadian, sopir Truk DK 8564 WA, Gunawan, meluncur dari arah timur (Denpasar) menuju Gilimanuk. Setiba di TKP, tepatnya di depan GOR Melaya, Desa/Kecamatan Melaya, kaca depan truk korban dilempari dengan bongkahan beton. Korban pun melihat pelakunya dua bocah yang mengendarai Yamaha Jupiter berboncengan dari arah berlawanan. Beruntung saat kaca depan truk terkena bongkahan beton, sopir dari Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Melaya ini luput dari luka.  

Korban yang melihat pelaku langsung memutar arah dan mengejar para pelaku pelemparan kaca truk. Sesampai di simpang Berwantangi, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, korban mendapati sepeda motor pelaku dalam keadaan terjatuh. Sedangkan kedua pelaku telah kabur. Berbekal temuan sepeda motor pelaku, korban kemudian melapor ke Mapolsek Melaya. Polisi pun berhasil membekuk kedua pelaku yang merupakan warga Desa Belimbingsari, Kecamatan Melaya ini. “Kami amankan mereka sekitar pukul 07.30 Wita. Kami dengan mudah melacak berdasarkan sepeda motor yang ditinggalkan pelaku,” ungkap Kapolsek Melaya, Kompol I Ketut Darmita, Minggu (25/9).

Selain meringkus pelajar itu, Kompol Darmita mengaku turut serta mengamankan dua buah bongkahan beton seukuran kepalan orang dewasa. Satu buah bongkahan beton sudah dipakai melempari kaca truk korban. Sedangkan bongkahan beton lagi satu masih dipegang I Gede IK selaku. “Kemungkinan besar mereka mau melakukan pelemparan lagi,” tambah Kompol Darmita. Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku sudah sering melempari kaca depan truk. Selain truk, mereka juga mengaku melempari kaca bus. Motif pelemparan kaca mobil diduga didasari perbuatan iseng. “Keduanya dikenal nakal. Sebelumnya mereka kabur dari yayasan di Denpasar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Mengingat juga masih berstatus di bawah umur, kedua pelaku akan diserahkan lebih lanjut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Rekrim Polres Jembrana. * ode

Komentar