nusabali

Tersangka Korupsi Upah Pungut Bangli Minta Dibebaskan

  • www.nusabali.com-tersangka-korupsi-upah-pungut-bangli-minta-dibebaskan

Meski sudah menjalani penahanan lebih dari 90 hari sejak 16 Juni 2016, namun perkara korupsi upah pungut Kabupaten Bangli senilai Rp 1 miliar belum juga dilimpahkan.

DENPASAR, NusaBali

Kasus ini menetapkan dua terdakwa yakni Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008 yang kini sudah pensiun) dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2010 yang kini menjabat Asisten II Setda Kabupaten Bangli).

Kuasa hukum tersangka Bagus Rai Dharmayuda, Ahmad Hadiyana mengatakan, saat ini kliennya sudah menjalani penahanan lebih dari 90 hari. Namun sampai saat ini penyidik belum juga bisa merampungkan kasus ini. “Saya sudah cek ke penyidik tapi sampai sekarang belum juga dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Ahmad Hadiyana, Jumat (26/8).

Ia mengatakan, seharusnya penyidik sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan dua tersangka dan menahannya sejak 16 Juni 2016 lalu itu. Ahmad Hadiyana menegaskan jika penyidik Kejari Bangli belum memiliki alat bukti yang cukup supaya segera membebaskan kliennya. “Harusnya kalau belum cukup bukti klien kami bisa bebas demi hukum. Apalagi penahanan sudah lebih 90 hari,” jelasnya.

Sebaliknya, jika penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup, Ahmad Hadiyana minta penyidik segera menyidangkan kasus ini. Pengacara yang juga penghobi motor besar Harley Davidson ini meminta penyidik Kejari Bangli tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Jika memang ada pihak lain yang ikut terlibat termasuk Bupati Bangli, Made Gianyar, penyidik harus memrosesnya juga. Namun jika sudah sesuai prosedur, penyidik harus menghentikan kasus ini dan mengeluarkan tersangka dari tahanan. “Kami minta jaksa jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini,” tandasnya.

Salah seorang jaksa di Kejari Bangli yang menangani kasus ini mengatakan sampai saat ini kedua tersangka masih tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Saat ditanya pelaksanaan pelimpahan, jaksa yang enggan disebutkan namanya ini meminta agar mengkonfirmasi langsung ke Kasipidsus atau Kajari Bangli. “Langsung ke kantor saja pak,” ujarnya saat dihubungi via telepon. * rez

Komentar