nusabali

10 Ton Ikan Lemuru Ilegal Diamankan

  • www.nusabali.com-10-ton-ikan-lemuru-ilegal-diamankan

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana mengagalkan upaya penyelundupan 10 ton ikan Lemuru ilegal, Kamis (25/8) malam.

NEGARA, NusaBali

Ikan Lemuru tanpa dokumen kesehatan itu diangkut dari kawasan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur untuk dikirim ke salah satu pabrik pengolaham ikan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.

Informasinya, pengungkapan ikan Lemuru ilegal itu berawal dari pemeriksaan mobil box DK 9307 WN yang melintas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 23.30 Wita. Petugas meminta sopir, Muhamad Ilham, 36, warga Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, membuka box mobilnya. Ketika dibuka, petugas mendapati mobil box penuh berisi ikan Lemuru yang sudah dikemas dalam beberapa bungkus plastik. Petugas menanyakan dokumen pengirimam ikan masuk Bali itu, Ilham tidak dapat menujukannya. Sopir bersama mobil box diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Berdasar hasil pemeriksaan sebelum dilimpahan ke Balai Karantina Ikan (BKI) Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Ilham mengaku disuruh kirim 10 ton ikan Lemuru oleh Haji Nanang dari Muncar, Banyuwangi Jatim. Ikan Lemuru itu dikirim untuk Hasani di pabrik Indo Bali, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. “Ilham mengakuo tak urus dokumen pengiriman. Setelah kami mintai keterangan, pelaku bersama barang bukti kami serahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk,” ujar Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, Jumat (26/8).

Terpisah, penanggung jawab Balai Karantina Ikan (BKI) Kelas I Denpasar Wilker Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, 10 ton ikan Lemuru ilegal dalam keadaan mati itu diduga hendak digunakan olahan di pabrik ikan. Sejatinya, pengiriman ikan seperti itu tidak dilarang sepenuhnya. Namun, harus tetap melengkapi dokumen kesehatan dari BKI asalnya sebagai bukti keamanan ikan tersebut.

Tindakan lebih lanjut, pihaknya berkoordinasi dengan BKI Denpasar memutuskan menolak 10 ton ikan Lemuru ilegal itu masuk Bali. Penolakan dengan mengembalikan ke daerah asal itu, sekaligus memberikan peluang kepada pemilik untuk mengurus dokumen kesehatan sesuai daerah asalnya. “Tergantung BKI di Ketapang. Yang jelas kami tolak masuk Bali, karena tidak ada dokumen kesehatannya,” tandas Diana Saputra. *ode

Komentar