nusabali

Blangko Habis, Pemohon KTP Diminta Maklum

  • www.nusabali.com-blangko-habis-pemohon-ktp-diminta-maklum

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan sejak akhir Juli 2016 kehabisan stok blangko KTP.

TABANAN, NusaBali
Para pemohon KTP hanya diberikan surat keterangan sebagai pengganti. Setelah blangko siap, kelian dinas akan umumkan ke warganya untuk ambil KTP ke kantor camat.

Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan, sejatinya masih menyisakan 50 lembar blangko KTP. Blangko yang tersisa itu diprioritaskan bagi warga Tabanan yang urgen, misal urus paspor untuk bepergian atau kerja ke luar negeri. Termasuk bagi warga Tabanan yang mendesak KTP akibat sakit. “Di luar skala prioritas itu, pemohon KTP kami berikan surat keterangan,” ungkap Rai Dwipayana, Kamis (25/8). Sayang surat keterangan itu tak ada gunanya untuk bertransaksi di bank. Terkait itu, Rai Dwipayana minta warga memakluminya.

Selain masalah kehabisan blangko KTP, Disdukcapil Tabanan juga disemprit Pemerintah Pusat untuk tuntaskan perekaman elektronik KTP (e-KTP). Tercatat sebanyak 18 ribu lebih krama Tabanan wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP. Disdukcapil diberi tenggat waktu tuntaskan perekaman e-KTP hingga 100 persen pada tanggal 30 September 2016. Perekaman e-KTP wajib karena KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) tidak berlaku lagi.

Rai Dwipayana menjelaskan, wajib KTP di Tabanan sebanyak 353.940 jiwa. Agar terkejar perekaman e-KTP sebanyak 18 ribu lebih, Disdukcapil akan jemput bola ke masing-masing kecamatan ataupun desa. “Kami imbau warga yang belum melaksanakan perekaman e-KTP agar segera ke kantor camat masing-masing,” pinta Rai Dwipayana.

Para camat juga diminta menggencarkan sosialisasi ke masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP. Meskipun tanpa adanya blangko, perekaman e-KTP harus tuntas. “Ini bukan sekadar pemenuhan target, namun penting sebagai identitas diri,” jelasnya. Mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP akan diberikan surat keterangan agar terbebas saat ada sidak administrasi kependudukan. * cr61

Komentar