nusabali

136 KK Warga Eks Timtim Dapat Kompensasi

  • www.nusabali.com-136-kk-warga-eks-timtim-dapat-kompensasi

Masing-masing kepala keluarga akan menerima dana kompensasi sebesar Rp 10 juta. Pencairan dana tersebut menunggu instruksi dari Kementerian Sosial.

AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 136 kepala keluarga (KK) warga Karangasem eks Timor Timur (kini Timor Leste), dialokasikan dana kompensasi Rp 10 juta per KK. Tetapi pencairannya menunggu instruksi dari Kementerian Sosial. Sebelumnya tercatat 145 KK, tetapi setelah diverifikasi, yang lolos sebanyak 136 KK yang berhak menerima kompensasi.

Jumlah tersebut didapatkan atas verifikasi dengan sistem informasi akademik (SIAK) dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pendataan dilakukan sejak tahun 1999 oleh LSM yang ditugasi oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Awalnya di Karangasem terdata 145 KK eks Timor Timur. Namun belakangan ada yang pindah domisili, sehingga hasil verifikasi akhir tercatat 136 KK. Kompensasi Rp 10 juta per KK itu mengacu Perpres No 25 Tahun 2016.

Hal tersebut dikemukakan Kadis Sosial Karangasem I Made Sosiawan di Amlapura, Selasa (23/8). Menurutnya, warga eks Timtim adalah warga yang jadi korban jajak pendapat tahun 1999. Usai jajak pendapat yang dimenangkan pro kemerdekaan, maka warga Indonesia pulang paksa meninggalkan rumah, lahan garapan, dan barang berharga lainnya.

Disebutkan kriteria mendapatkan dana kompensasi itu, WNI penduduk eks warga Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

WNI eks warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orangtuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.  WNI eks warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

WNI bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar  wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orangtua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun; atau WNI yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu 5 tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

“Masih menunggu instruksi dari Kementerian Sosial, bank mana yang dituju untuk mengambil dana kompensasi itu. Sebab dana telah ada,” kata Sosiawan. * k16

Komentar