nusabali

Jual Bir Tanpa Izin, Pengusaha Kafe Kena Semprit

  • www.nusabali.com-jual-bir-tanpa-izin-pengusaha-kafe-kena-semprit

Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Jembrana melakukan pengawasan penjualan minuman berakohol (mikol) di tiga kafe kawasan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (27/6) malam.

NEGARA, NusaBali
Kegiatan bersama Satpol PP itu menemukan penjualan bir tanpa Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)-nya. Ketiga kafe yang disasar masing-masing Kafe Erpico, Kafe Guntur, dan Kafe Baluk Indah. Khusus di Kafe Erpico, sudah memiliki izin penjualan bir. Sedangkan di Kafe Guntur, tidak memiliki izin untuk penjualan mikol golongan A. Namun, karena tergolong baru beroperasi, dan dipastikan masih dalam proses pengurusan, petugas hanya berikan pembinaan.

Terakhir, di Kafe Baluk Indah, barulah petugas memberikan teguran. Pengelola kafe dinilai bandel karena tak kunjung urus SIUP-MB. “Sejak setahun kami lakukan pembinaan. Kami sarankan mengurus izin, tetapi tidak diurus,” ungkap Kabid Perdagangan Disperindagkop Jembrana, I Komang Susila, Selasa (28/6).

Menurutnya, teguran pertama tersebut dibarengi dengan pernyataan pihak pengelola untuk segera mengurus izin penjualan bir. Dalam selang dua minggu ke depan, sudah urus izin. Jika tetap membandel, pihaknya mengancam memberikan surat teguran kedua, hingga terakhir surat keteguran ketiga, yang bisa berujung proses hukum. “Kami awasi lagi. Begitu juga di tempat-tempat lainnya,” tandas Susila. 7 ode

Komentar