nusabali

Paman Pemerkosa Ponakan, Dikeler ke Tiga Lokasi TKP

  • www.nusabali.com-paman-pemerkosa-ponakan-dikeler-ke-tiga-lokasi-tkp

Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung terus mendalami kasus dugaan pencabulan seorang bocah SD, Ni Putu YY, 12, yang dilakukan pamannya, I Negah S, 43.

SEMARAPURA, NusaBali
Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, tersangka I Nengah S digelandang petugas ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di tegalan kawasan Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Senin (27/6) siang.

Tersangka I Nengah S dikeluarkan dari sel tahana n M apolres Klungkung untuk ge-landang ke lokasi TKP, Senin siang pukul 11.00 Wita, dengan dikawal belasan petugas. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dua personel kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang mengawal langsung tersangka berusia 43 tahun ini.

Ketika tersangka I Nengah S tiba di Desa Selat, Senin siang pukul 11.20 Wita, puluhan warga sekampungnya itu terlihat keluar rumah. Namun, tidak ada satu pun warga yang meneriaki maupun menyerang tersangka. Sedangkan istri tersangka hanya diam terpaku malihat suaminya yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye dan penutup wajah digelandang polisi.

Tersangka I Nengah S selanjutnya langsung dibawa menuju TKP pertama pencabulan terhadap keponakannya di semak-semak tegalan yang berjarak hanya sekitar 30 meter dari rumahnya. Di lokasi TKP, terangka sempat memperagakan modus untuk memangsa keponakannya, dengan menarik tangan korban dan lanjut merayunya untuk diajak berhubungan badan. “Pelaku timbul nafsu bejatnya karena sering mengintip keponakannya (korban Ni Putu YY) saat mandi di sungai tanpa busana,” ujar sumber di lapangan.

Usai mendatangi TKP pencabulan pertama, tersangka I Nengah S lanjut dibawa menuju TKP kedua yakni kandang sapi di tegalan milik orangtua korban, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari pusat Desa Selat. Selanjutnya, I Nengah S digelandang menuju TKP ketiga di kandang sapi milik tersangka, yang berjarak sekitar 40 meter arah utara dari kandang sapi milik korban Ni Putu YY.

Wakapolres Klungkung, Kompol Nengah Sadiarta, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka I Nengah S mengakui tiga kali melakukan pencabulan terehadap keponakannya, Ni Putu YY, bulan September 2015. Aksi pertama dilakukan di semak-semak, sementara dua aksi berikutnya dilakukan masing-masing di kandang sapi milik korban dan kandang sapi milik tersangka.

Menurut Nengah Sadiarta, ditemukan fakta-fakta mulai dari bukti keterangan Ni Putu YY hingga hasil visum di mana terdapat luka robek pada selaput dara korban. “Kami sudah memeriksa 6 saksi terkait kasus ini,” ujar Sadiarta yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno.

Selain itu, lanjut Sadiarta, penyidik Polres Klungkung juga mengamankan barang bukti berupa saatu celana panjang warna hitam motif bunga-bunga milik korban, satu celana dalam warna pink milik korban, satu celana pendek hitam milik korban, dan satu BH warna kuning milik korban.

Sedangkan barang bukti milik tersangka I Nengah S masing-masing satu celana pendek warna biru, satu celana dalam warna coklat, dan satu baju kaos wrana hitam. “Semua barang buktit tersebut yang digunakan oleh pelaku dan korban ketika kejadian,” tandas Sadiarta.

Atas perbuatannya, tersangka I Nengah S dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman piodana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Kita masih kembangkan kasus ini,” kata Sadiarta.

Tersangka I Nengah S sendiri sebelumnya diamankan ke Mapolres Klungkung, 23 Juni 2016. Dalam keterangannya kepada penyidik kepolisian, tersangka berdalih perbuatannya mencabuli sang keponakan dilakukan atas dasar suka sama suka. “Tidak ada pemaksaan,” ujar tersangka yang kesehariannya bekerja sbagai tukang ukir ini. Sang keponakan, korban Ni Putu YY, merupakan anak sulung dari empat bersaudara keluarga pasangan I Wayan S dan Ni Ketut K. 7 w

Komentar