nusabali

081236720***


Dana miskin yang dicairkan oleh pemerintah melalui desa sebesar 1 miliar katanya paling dipriksa 2 tahun. itu kata mereka yang menerima apa benar seperti itu, kalau benar berarti pemerintah memberikan bantuan sia-sia pada mereka tanpa dipertangngjawabkan dan tidak mengembalikan modal pokok tersebut inikah yang di maksud pembatasan korupsi.

Komentar