nusabali

Dua Eks Kadispenda Bangli Jadi Tersangka Upah Pungut

  • www.nusabali.com-dua-eks-kadispenda-bangli-jadi-tersangka-upah-pungut

Dua mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadisependa) Bangli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Upah Pungut senilai Rp 1 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

BANGLI, NusaBali
Mereka masing-masing Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008 yang kini sudah pensiun) dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2010 yang kini menjabat Asisten II Setda Kabupaten Bangli).

Penetapan dua mantan Kadispenda Bangli sebagai tersangka dugaan koruposi Upah Pungut ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangli, IB Putra Ngurah Agung, Kamis (26/5). Menurut Ngurah Agung, penetapan Rai Dharmayudha dan Alit Dharmawan sebagai tersangka kasus Upah Pungut sebetulnya sudah dilakukan Oktober 2015 lalu, namun baru sekarang diungkap ke publik. Alasannya, pihak kejaksaan harus melengkapi berbagai hal, seperti kelengkapan dokumen dan berkas-berkas terkait lainnya.

Penetapan tersangka ini, kata Ngurah Agung, karena berdasarkan penyelidikan, pe-meriksaan, dan keterangan para saksi, sudah didapatkan cukup bukti. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua mantan Kadispenda Bangli segera akan dipanggil penyidik kejaksaan, pekan depan. “Mereka rencananya akan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu pekan depan (1 Juni 2016). Surat panggilan untuk keduanya sudah dikirim tadi (kemarin),” jelas Ngurah Agung.

Ditanya soal kemungkinan langsung dilakukan penahanan terhadap dua mantan Kadispenda Bangli, menurut Ngurah Agung, belum bisa dipastikan. Semua masih lihat situasi ke depan. Demikian pula soal kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dalam kasus dugaan korupsi Upah Pungut, semuanya masih dalam proses. “Yang jelas, dua tersangka ini dulu kita rampungkan,” katanya.

Tersangka Bagus Rai Dharmayuda sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kadispenda Bangli 2006-2008. Sebelum pensiun beberapa bulan lalu, Rai Dharmnayuda juga sempat menjabat Asisten III Setda Kabupaten Bangli. Sedangkan AA Alit Darmawan menjabat sebagai Kadispenda Bangli 2009-2010. Saat ini, Alit Darmawan masih menjabat sebagai Asisten II Setda Kabupaten Bangli. Artinya, dia merupakan pejabat aktif.

Baik Alit Darmawan maupun Rai Dharmayuda belum bisa dikonfirmasi NusaBali terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Upah Pungut. Saat dihubungi per telepon, Kamis kemarin, Alit Darmawan tidak mengangkat ponselnya. Sedangkan Rai Dharmayudha, tak bisa dikontak karena ponselnya dalam kondisi tidak aktif.

Kasus dugaan korupsi Upah Pungut itu sendiri mencuat terkait kebijakan pusat soal bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk Kabupaten Bangli, kewenangan bagi hasil untuk sektor perkotaan, pedesaan, dan pertambangan. Untuk sektor perkotaan dan pedesaan, ada kegiatannya. Sebaliknya, untuk sektor pertambangan, terindikasi tidak ada kegiatan.

Nah, hal inilah yang ditengerai berakibat kerugian negara. Menurut perhitungan sementara dari kejaksaan, nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Hal inilah yang salah satunya menyebabkan dua mantan Kadispenda Bangli terseret sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi Upah Pungut ini, penyidik Kejari Bangli sudah memeriksa sebanyak 29 saksi. Termasuk di antaranya Bupati Bangli (2010-2015, 2016-2021) Made Gianyar dan Ketua DPRD Bangli (2004-2009, 2014-2019) Ngakan Kutha Parwata. 7 k17

Komentar