nusabali

TPP Belum Cair, Pegawai Pakrimik

  • www.nusabali.com-tpp-belum-cair-pegawai-pakrimik

Biasanya TPP cair sekitar tanggal 5 tiap bulan. Setelah muncul SE pemotongan TPP, hingga awal Februari ini TPP bulan Januari belum juga cair. 

MANGUPURA, NusaBali
Belum cairnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai di lingkungan Pemkab Badung mengundang pergunjingan. Padahal sebelum diterapkan pemotongan TPP, para pegawai sudah dapat menikmati insentif atas kinerjanya pada awal bulan atau sekitar tanggal 5 setiap bulan. Namun dengan keluarnya kebijakan baru ini, hingga 1 Februari TPP belum cair.

Ternyata pencairan TPP baru dikeluarkan setelah dilakukan perekapan selama satu bulan penuh. Itu artinya TPP untuk bulan Januari akan dikeluarkan pada Februari, dan untuk TPP Februari baru dicairkan bulan berikutnya. “Biasanya tiap tanggal 5 awal bulan. Tapi sampai sekarang belum,” kata salah seorang pegawai yang menolak namanya dikorankan, Senin (1/2).

Pergunjingan pegawai juga karena pemotongan berlaku untuk uang makan. Tak ayal bila pegawai tak melakukan absensi, maka pegawai akan dikenakan dua pemotongan sekaligus, yakni uang makan dan insentif/TPP.

Namun surat edaran (SE) yang diklaim Penjabat Bupati Badung I Nyoman Harry Yudha Saka, Jumat (29/1), sudah dikirim ke masing-masing instansi, ternyata belum ditembuskan ke dewan. Hal tersebut dipertanyakan Ketua Komisi III DPRD I Nyoman Satria saat rapat Badan Musyawarah (Bamus), kemarin. “Apakah lembaga dewan sudah mendapat surat tembusan terkait penerapan TPP,” kata Satria kepada pimpinan dewan.
Usai rapat Ketua DPRD Badung Putu Parwata juga mengaku belum menerima tembusan terkait penerapan TPP tersebut. “Belum menerima surat sama sekali terkait TPP,” ungkap politisi asal Dalung, Kuta Utara, itu.

Walau mengaku belum menerima SE dimaksud, namun dirinya menyatakan mendukung penerapan TPP sesuai dengan kehadiran. Sepanjang jika itu berdampak pada peningkatakan kualitas pegawai. “Kalau dengan itu kinerjanya lebih baik, sangat bagus. Ini yang kami harapkan,” ucap Parwata. Intinya, lembaga dewan sangat setuju dilakukan reward and punishment. Sepanjang itu dilakukan secara adil.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara Pemkab Badung AAGede Raka Yuda tidak bersedia memberikan komentar. “Jangan dulu soal itu,” ucapnya.

Sebelumnya Penjabat Bupati Badung Nyoman Harry Yudha Saka kepada wartawan menegaskan, penerapan pemotongan TPP merupakan kebijakan yang dapat meningkatkan kinerja seluruh pegawai. Pemberian TPP berdasarkan kehadiran dan kinerja para pegawai. “Kalau gaji kan wajib. Kita bicara soal kinerja. TPP akan dibayar sesuai dengan kinerja. Dengan kinerja yang telah dilakukan maka perlu mendapatkan reward dan penghasilan yang lebih,” katanya, Jumat (29/1).

Birokrat asal Buleleng, itu menambahkan sesungguhnya apa yang dilakukan pemerintah bukanlah melakukan pemotongan. Tetapi lebih kepada konsekuensi kerja. “Ketika tidak bekerja dengan baik ada konsekuensinya. Jadi bukan asal pemotongan,” tegasnya.
Pihaknya pun mengaku sudah mengeluarkan SE kepada seluruh SKPD. Bahkan keluarnya SE dimaksud telah berdasarkan ketentuan pembayaran yang sudah ada. Saat ini kata dia, hanya tinggal penerapan secara teknis. 

“Sekarang bagaimana tindak lanjut dari masing-masing SKPD. Karena SKPD yang mempunyai anggarannya. Bagaimana melakukan pembayaran yang harus dipenuhi,” tandasnya.

Berdasarkan informasi, pemotongan TPP misalnya untuk pegawai golongan III mendapatkan insentif Rp 3,8 juta per bulan, akan dibagi 22 hari kehadiran. Maka pemotongan untuk sekali ketidakhadiran sebesar Rp 172 ribu. Untuk pegawai yang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter. Selain insentif, uang makan juga dipotong Rp 30 ribu per sekali ketidakhadiran. Dimana total uang makan yang diterima pegawai Badung setiap bulannya sebesar Rp 660 ribu. 7 asa

Komentar