nusabali

Giliran Kadisdik Dipanggil Komisi I

  • www.nusabali.com-giliran-kadisdik-dipanggil-komisi-i

Komisi I berikan dua solusi yakni membawa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke polisi dan berikan kesempatan pemegang dua SK bodong itu melamar ulang sesuai prosedur. 

TABANAN, NusaBali
Kasus dua surat keputusan (SK) pegawai kontrak bodong masih terus menggelinding di DPRD Tabanan. Komisi I DPRD Tabanan panggil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Tabanan, Putu Santika ke gedung dewan, Senin (1/2). Sebelumnya, Komisi I DPRD Tabanan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan, Made Yasa, untuk klarifikasi SK bodong yang dikeluarkan pada bulan September dan Oktober 2015 itu.

Anggota Komisi I DPRD Tabanan, Gusti Nyoman Omardani mengatakan, dari pertemuan dengan Kadisdik itu, disimpulkan agar SK bodong yang terindikasi ada penipuan tanda tangan ini dibawa ke kepolisian. Sementara isu jika dua penerima SK bodong itu dibawakan gaji ke rumahnya terpatahkan. Baik Ni Putu SS yang pegang SK per tanggal 1 September 2015 dan Ni Made PSU yang pegang SK per tanggal 1 Oktober 2015 telah memiliki rekening. Gaji mereka masuk ke rekening masing-masing. “Untuk SK bodong biar diusut kepolisian karena ada dugaan pemalsuan,” ungkap Omardani.

Politisi muda asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, ini meminta Kadisdik agar kedua pemegang SK bodong ini diberikan kesempatan melamar sesuai prosedur jika masih ada anggaran. Kesempatan itu diberikan karena pemegang kedua SK bodong itu punya kompetensi dan Tabanan membutuhkan tenaga guru. Saat ini Tabanan kekurangan sebanyak 1.041 guru. Kekurangan ini akan bertambah di tahun 2016 karena 300 guru PNS akan pensiun. “Pengangkatan tenaga kontrak khusus guru memang dibutuhkan, dan sebijaknya utamakan mengangkat guru abdi,” tandas Omardani. 

Mantan Perbekel Desa Belimbing dua periode ini juga menekankan kepada BKD agar selaku sinkroninsasi data ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tujuannya, agar tak terulang lagi temuan pegawai kontrak pegang SK bodong. Anggota Komisi I lainnya, Ketut Suwardiana usulkan pengangkatan pegawai kontrak dipending dulu. Termasuk mengkaji ulang 150 pegawai kontrak yang baru diangkat. Politisi asal Desa Cepaka Kecamatan Kediri ini meminta pengangkatan pegawai kontrak sebaiknya saat Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih dilantik. Suwardiana juga mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali kembali turun ke Tabanan.   

Kadisdikpora Tabanan, Putu Santika saat dikonfirmasi membenarkan dimintai keterangan oleh Komisi I DPRD Tabanan. Ia mengatakan, ada 8 pegawai kontrak yang ia terima. Semua proedur telah terpenuhi, dan ia mengaku tak tahu jika dua di antaranya bodong. “Guru kontrak itu punya kompetensi, dia tamatan PGSD (pendidikan guru sekolah dasar, red),” terang Santika. Terkait saran anggota Komisi I untuk berikan kesempatan melamar dan diangkat merupakan kewenangan pimpinan. 

Sementara Sekkab Tabanan, Nyoman Wirna Ariwangsa saat dihubungi menegaskan, baik Kepala BKD dan Kadisdik dipanggil untuk dimintai keterangan terkait SK bodong. Terkait permintaan dewan untuk pending tenaga kontrak, Wirna menyebut salahi prosedur. Sebab pengangakatan pegawai kontrak sudah sesuai prosedur dan klarifikasi Gubernur Bali sehingga lahir produk APBD. 

Ditegaskan, dari 150 pengangkatan tenaga kontrak yang baru mayoritas untuk tenaga pendidik yang di setiap sekolah kekurangan guru. Mereka yang diangkat menjadi pegawai kontrak adalah guru abdi yang telah belasan tahun mengabdi di sekolah. “Kami angkat guru abdi untuk dijadikan pegawai kontrak,” terang Wirna. Informasi di lapangan, para guru abdi ini rata-rata mendapat upah Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan disesuaikan dengan kemampuan sekolah. k21 

Komentar