nusabali

Pungutan Sampah Pakai Sistem Online

  • www.nusabali.com-pungutan-sampah-pakai-sistem-online

Pemkab Buleleng merancang pungutan retribusi sampah dengan sistem online.

SINGARAJA, NusaBali

Langkah ini guna memaksimalkan pungutan yang selama ini tidak pernah mencapai target. Sistem ini mengikuti  sistem pembayaran rekening PDAM. Nantinya setiap pembayaran rekening tagihan air bersih disertakan tagihan retribusi sampah.

Pemakaian sistem online dalam pungutan retribusi sampah telah masuk dalam daftar agenda pembahasan lembaga DPRD Buleleng. Nantinya pemberlakukan sistem itu didasari dengan perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Nyoman Genep usai sidang paripurna Kamis (23/11) mengatakan, pemakaian sistem online dalam pungutan retribusi sampah sudah menjadi kebutuhan. Karena selama memakai sistem manual (karcis), jumlah tagihan retribusi sampah tidak pernah mencapai target. “Selama ini memang tidak pernah capai target, paling tinggi hanya 85 persen. Karena itu kita harus pakai sistem online untuk memaksimalkan,” kata Genep.   

Dijelaskan, pungutan retribusi sampah sebesar Rp 5.000 per bulan, selama ini dilakukan dengan mendompleng pembayaran tagihan PDAM. Dimana setiap pelanggan PDAM yang membayar tagihan pemakaian air bersih bulanan, dikenakan retribusi sampah. Petugas PDAM yang menerima pembayaran tagihan pemakaian air, langsung memungut retribusi sampah dengan memberikan karcis. Sehingga pelanggan PDAM selain membayar tagihan air, juga membayar retribusi sampah.

Nah sekitar dua tahun terakhir, PDAM justru memberlakukan pembayaran rekening air dengan sistem online. PDAM bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti BPD Bali dan Kantor Pos dalam pembayaran rekening air. Dengan sistem online itu, praktis PDAM tidak bisa memasukkan pungutan retribusi sampah. Situasi itu berdampak pada pendapatan daerah dari sisi retribusi sampah.

Kadis LH Nyoman Genep menyebut, nantinya dengan sistem online tersebut pemungutan retribusi sampah bisa dilaksanakan berbarengan dengan pihak PDAM. Hanya saja pungutan retribusi sampah hanya diberlakukan untuk pelanggan PDAM di dalam kota yang diperkirkana kurang lebih 20 ribu pelanggan yang berada di 18 kelurahan dan 1 desa. “Untuk sementara kita baru bisa melayani diperketoaan, seiring dengan sistem online ini kita akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” kata Genep. *k19

Komentar