nusabali

11 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

  • www.nusabali.com-11-ranperda-ditetapkan-jadi-perda

Desta Kumara apresiasi Pemkab Tabanan atas raihan opini WTP namun tetap sarankan mengindahkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

TABANAN, NusaBali

DPRD Tabanan menetapkan sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna di gedung dewan, Selasa (25/7). Sidang paripurna yang dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Made Meliani didampingi Ni Nengah Sri Labantari. Ke-11 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda ini merupakan inisiatif eksekutif.

Ketua Pansus V, I Wayan ‘Regen’ Widnyana berharap dengan adanya penetapan 11 Ranperda menjadi Perda ini menjadi solusi mencegah perumahan kumuh dan permasalahan perizinan. Perda ini diharapkan tidak menjadi beban bagi pemerintah maupun masyarakat. Sementara Ketua Pansus VI, I Gusti Ngurah Mayun mengharapkan segala fasilitas rekreasi dan olahraga diperbaiki untuk peningkatan retribusi. “Kami tidak menginginkan promosi pariwisata bernilai negatif karena insfrastuktur yang tidak memadai,” tandas Ngurah Mayun.

Ketua Pansus VIII, I Gede Putu Desta Kumara apresiasi Pemkab Tabanan karena meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Disarankan, catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban tetap diperbaiki. Mengenai tunjangan dewan dikatakan sesuai aturan pusat dengan menyesuaikan kemampuan daerah. Sehingga besar tunjangan diatur sesuai kajian dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara Ketua Pansus IX, I Gusti Nyoman Omardani meminta kepengerusan izin dipermudah, pegawai harus menguasai teknologi untuk menekan kebocoran retrubusi. Termasuk berikan pelatihan-pelatihan kepada pegawai yang melayani pajak serta mengoptimalkan wajib pajak membayar pajak.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tabanan yang telah membahas 11 Ranperda. “Kami sepakat Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan dicabut,” ungkapnya. Alasannya, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. *d

Komentar