nusabali

Perumahan Minimal 5.000 M, Kavling 1,5 Are

  • www.nusabali.com-perumahan-minimal-5000-m-kavling-15-are

Ketentuan lainnya yang juga diatur adalah fasum dan fasos yang ada di kawasan perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah.

Badung Perketat Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman


MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung memberlakukan aturan sangat ketat untuk pengembangan kawasan perumahan, menyusul telah disetujuinya Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Sidang Paripurna DPRD Badung, Senin (17/7) lalu. Ranperda ini sedang dibawa ke provinsi untuk diverifikasi oleh Gubernur.

Beberapa poin utama dalam aturan tersebut, yakni untuk satu kawasan perumahan wajib memiliki luas lahan 5.000 meter persegi, dan masing-masing kavling harus dengan luas minimal 1,5 are. Bila pengembang tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud, maka jangan harap dapat membikin kawasan perumahan.

Ketentuan lainnya yang juga diatur adalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di kawasan perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah. Ketentuan tersebut berkaca pada pengalaman selama ini di mana pengembang disebut-sebut kerap abai mengenai masalah fasum dan fasos.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung AA Ngurah Bayu Kuma Putra, Jumat (21/7), mengatakan, semangat ranperda ini adalah upaya menata agar Kabupaten Badung yang kini sudah cukup padat tidak semakin semrawut. “Kami harapkan ke depannya tidak ada perumahan yang luasnya kurang dari 1 are. Kalau tidak diatur ketat khawatir bermunculkan kawasan perumahan baru,” katanya.

Pemberlakuan luas perumahan 1,5 are ini berlaku di seluruh wilayah Badung, mulai dari Badung Utara sampai Badung Selatan.

“Tak kalah pentingnya, aturan ini tegas mensyaratkan jika fasum dan fasos wajib diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah. Makanya nanti pengembang wajib membuat surat pernyataan akan menyerahkan kepada pemerintah fasum dan fasosnya,” tandasnya.

Kapan aturan ini diberlakukan? Gung Bayu menyatakan menunggu verifikasi dari Gubernur. “Ranperdanya sendiri sudah disetujui dalam sidang paripurna, sekarang tinggal menunggu verifikasi dari Gubernur, dan juga menunggu Peraturan Bupati. Bila sudah semua tahapan itu selesai, maka kami bisa menerapkan aturan itu,” tegasnya.

Sementara Ketua Pansus Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman I Nyoman Sentana, juga mengatakan hal yang sama. Pembatasan luasan lahan dilakukan guna menjaga agar di Kabupaten Badung tidak sembarangan membangun kawasan perumahan. “Ini dilakukan untuk menjaga Badung agar tidak menjadi kawasan kumuh,” katanya. Selain itu, ini juga untuk menjaga masifnya alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan atau permukiman.

Sebagaimana diketahui, data dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, hampir setiap tahun hektaran jengkal lahan pertanian beralih fungsi. Hingga saat ini luas lahan lahan pertanian tinggal 9.975 hektare. Pada tahun 2013 alih fungsi yang terjadi seluas 51 hektare, dengan rincian 38 hektare beralih menjadi pemukiman di Kuta Utara, 11 hektare berubah menjadi perumahan, dan 2 hektare juga menjadi perumahan. Kemudian di tahun 2014 melonjak tinggi menjadi 160 hektare, dimana sebanyak 123 hektare terjadi di Kuta Utara, 33 hektare di Mengwi, 3 hektare di Kuta, dan 1 hektare di Abiansemal. Tahun 2015 sempat berkurang menjadi 40 hektare yakni dengan rincian 17 hektare di Kuta Utara, 12 hektare di Mengwi, 7 hektare di Kuta, dan 4 hektare di Abiansemal. Kemudian untuk tahun 2016 kembali mengalami penurunan menjadi 36 hektare yang beralih fungsi dominan menjadi kawasan perumahan, dengan rincian 17 hektare di Kuta Utara, 14 hektare di Mengwi, dan di Abiansemal 5 hektare.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, IGAK Sudaratmaja, menyambut positif dengan disetujuinya ranperda ini. Menurut dia, aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah menekan alih fungi lahan sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kami pandang ini sangat positif sekali. Karena dengan aturan ini lebih banyak yang ‘mengawasi’. Sehingga tidak sembarangan pengembangan perumahan dan permikuman di Badung nanti,” katanya dihubungi terpisah.

Sudaratmaja membenarkan alih fungsi lahan sampai saat ini masih mengancam. Dia berharap dengan aturan ini alih fungsi lahan dapat ditekan. “Menurut saya, dengan aturan ini maka pengembangan perumahan dan permukiman akan semakin terpola. Karena di situ saya lihat syaratnya juga ketat harus minimal 1,5 are baru bisa dibangun. Mudah-mudahan dengan aturan ini dapat menekan alih fungsi lahan di Badung,” tandasnya. *asa

Komentar