nusabali

Diperiksa, Rai Sutha Akui Lalai

  • www.nusabali.com-diperiksa-rai-sutha-akui-lalai

Sidang dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa mantan Sekwan DPRD Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (21/6) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Wayan Sukanila, terdakwa dikejar terkait keberadaan dua travel yaitu Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Travel yang selama ini melayani perjalanan dinas anggota dewan. “Kenapa tidak pilih travel lain, kok hanya dua ini saja. Apakah dua travel ini pemiliknya adalah anggota dewan, staf pegawai dewan atau pejabat tinggi lainnya?,” tanya hakim.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Hadiyana dan Made Suardika Adnyana hanya menjawab tidak tahu. Alasannya, kedua travel itu sudah ada dari sebelum dirinya menjabat sebagai Sekwan. Namun Rai Sutha yang juga Bendesa Tangeb, Mengwi, Badung ini mengakui kelalaiannya karena tidak menanyakan hal tersebut ke staf sebelumnya.

Majelis hakim lalu meminta Rai Sutha untuk membongkar keberadaan dua travel ini di dewan. “Sepertinya ada yang sudara tutupi, jangankan bicara, Anda diam saja itu sudah menjadi pertimbangan kami dalam penentuan proses hukum nanti. Jadi saudara sudah menjadi korban di sini, bongkar saja, jangan ada yang disembunyikan karena itu bisa membantu saudara,” lanjut hakim. Meski didesak, Rai Suta tetap mengaku tidak tahu. Di akhir sidang, Rai Sutha menyatakan penyesalannya kepada majelis hakim. “Saya menyesal dan mengaku salah atas kelalaian saya. Karena sebelum menandatangani pertanggungjawaban perdin, tidak mengkonfirmasi ke hotel dan maskapai penerbangan,” ucapnya. * rez

Komentar