nusabali

Status Pemakai, Wirama Putra Rehabilitasi di Bali

  • www.nusabali.com-status-pemakai-wirama-putra-rehabilitasi-di-bali

Ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan, I Nyoman Wirama Putra, 35, yang ditangkap Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba, telah dipulangkan ke Bali, Minggu (18/6).

Ketua Fraksi Golkar Tabanan Pasca Ditangkap Polda Metro Jaya


JAKARTA, NusaBali
Wirama Putra yang telah ditetapkan statatusnya bukan tersangka, melainkan pemakai narkoba, harus menjalani rehabilitasi di Bali.

Menurut Kasubdit II Psikotropika Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, Wirama Putra berstatus sebagai pengguna narkoba. Penggunaannya pun belum akut. "Rekomendasi dari BNN Provinsi DKI Jakarta, dia (Wirama Putra) hanya sebagai pengguna. Dan, penggunaannya belum akut, sehingga menjalani rehabilitasi rawat jalan di Bali," ujar AKBP Dony Alexander saat ditemui NusaBali sela-sela release kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).

AKBP Dony menegaskan, berdasarkan pengakuannya, Wirama Putra baru sekali mengkonsumsi barang haram narkoba jenis shabu. "Dia konsumsi shabu bersama bandar narkoba pada malam sebelum kami tangkap. Namun, kami tidak temukan barang bukti padanya, melainkan hanya ada bong di kamar hotel. Dia tidak ada kaitanya dengan 2.053 butir ekstasi yang kami temukan di kediaman bandar narkoba," katanya.

Sedangkan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gideon Arif Setiawan, mengatakan putusan bahwa Wirama Putra harus menjalani rehabilitasi, dikeluarkan kepolisian, Minggu, 18 Juni 2017. "Asesmen BNN Provinsi DKI menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi positif, tapi tidak akut, sehingga tidak ditindaklanjuti,” jelas AKBP Gideon, Selasa kemarin.

“Dia harus menjalani rehabilitasi jalan, sifatnya terapi. Begitu pula calon istrinya (LOS, 19, Red) harus menjalani rehabilitasi. Berhubung yang bersangkutan tinggal di Bali, maka rehabilitasi didekatkan dengan tempat tinggalnya," lanjut AKBP Gideon.

Menurut AKBP Gideon, rehabilitasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BNN terkait Rehabilitasi pada Pasal 4 ayat 1, yang berbunyi ‘Penyalaguna yang tertangkap tanpa barang bukti narkotika, tapi positif gunakan narkotika sesuai hasil tes urine, darah atau rambut, maka direhabilitasi’.

Nyoman Wirama Putra sendiri ditangkap Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Kamar 1916 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6) siang. Wirama Putra—yang kala itu berada di Jakarta bersama rombongan DPRD Tabanan dalam rangka Bintek---ditangkap bersama calon istrinya, LOS. Selain mereka, pada saat bersamaan juga ditangkap pasutri bandar narkoba, NYA dan LP, yang sudah lama jadi target operasi (TO) polisi.

Awalnya, kepolisian mendapat info dari masyarakat soal adanya transaksi narkoba di Hotel Alila. Guna mengecek kebenaran informasi tersebut, petugas mendatangi Hotel Alila. Lagipula, polisi mendeteksi pergerakan pasutri NYA dan LP di Hotel Alila. Keduanya mengarah ke mobil Nissan March B 1061 WFT yang terparkir di basement B1 Hotel Alila. Polisi pun langsung menangkap pasutri NYA dan LP.

Sayangnya, saat dilakukan penggelesahan, tidak ditemukan ada barang haram tersebut di tangan NYA maupun istrinya. Justru mereka mengaku menginap di Kamar 1916 yang berada di Lantai 9 Hotel Alila. Kamar 1916 itu pun langsung digeledah petugas. Di kamar ini, ada Wirama Putra ber-sama LOS. Di kamar ini juga ditemukan bong atau alat isap shabu.

Karena temuan tersebut, Wirama Putra bersaama sang calon istri, serta pasutri NYA dan LP langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah NYA yang berlokasi di di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari hasil penggeledahan di rumah NYA, petugas menemukan barang bukti berupa 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram shabu. *k22

Komentar