nusabali

Gubernur Setuju 3 Dewan Mundur

  • www.nusabali.com-gubernur-setuju-3-dewan-mundur

Pengunduran diri tiga anggota DPRD Badung yang maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Badung akhirnya disetujui Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

MANGUPURA, NusaBali
Ketiga anggota dewan tersebut yakni I Nyoman Giri Prasta (Ketua DPRD dari Fraksi PDIP), I Ketut Suiasa (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar), dan I Nyoman Sutrisno (Ketua Komisi IV dari Fraksi Demokrat).

Persetujuan gubernur tersebut dikuatkan dengan keluarnya surat keputusan Nomor 1907/04-A-HK/2015 tentang keputusan pemberhentian Nyoman Giri Prasta. Kemudian 
surat Nomor 1908/04-A/HK/2015 tentang pemberhentian I Nyoman Sutrisno, dan surat Nomor 1909/04-A-HK/2015 tentang pemberhentian I Ketut Suiasa. Suratnya ditandatangani gubernur pada 30 September 2015.

“SK pemberhentian tiga anggota DPRD Badung sudah ditetapkan tanggal 30 September, tapi baru kami terima kemarin (Selasa, 6/10),” kata Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta yang ditemui di gedung dewan, Rabu (7/10).

Dengan keluarnya SK itu, secara otomatis baik Giri Prasta, Suiasa, dan Sudiana, resmi telah menanggalkan jabatannya sebagai anggota legislatif. Dan menurut Sunarta, terhitung sejak kemarin ketiganya sudah tidak bertugas lagi. Karena bukan lagi sebagai anggota dewan, semua fasilitas termasuk gajinya sudah tidak diberikan.

Namun ketika disinggung pengganti ketiganya, Sunarta yang notabene Bendesa Adat Abianbase, Kelurahan Kapal, Mengwi, mengaku belum mengetahuinya. Mengingat proses pengganti antar waktu (PAW) adalah kewenangan penuh dari partai politik. “Soal siapa penggantinya, nanti itu kewenangan parpol masing-masing. Kami tidak bisa masuk ke situ,” katanya.

Menurut Sunarta, tahapan PAW ini pun akan secepatnya dimintakan konsultasi ke 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga bisa jelas mekanisme pengisian posisi kursi ketua dewan, wakil ketua dewan, ketua komisi IV DPRD Badung.
Sambil menunggu proses PAW tersebut, perlu kiranya dilakukan penggantian sementara demi mengisi kekosongan. Sebab, kekosongan ini akan mempersulitkan parlemen dalam menjalankan program kerja, termasuk menetapkan peraturan daerah. Pengisian sementara pimpinan dewan ini juga akan dikonsultasikan.

Selanjutnya...

Komentar