nusabali

Bebas Murni, Corby Langsung Dideportasi

  • www.nusabali.com-bebas-murni-corby-langsung-dideportasi

Ratu marijuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, akhirnya resmi dideportasi ke negaranya, Sabtu (27/5) malam.

Dilarang Masuk Indonesia Selama 6 Bulan


DENPASAR, NusaBali
Proses pemulangan narapidana yang diganjar hukuman 20 tahun atas kasus kepemilikan 4,2 kg marijuana itu berlangsung ketat dengan pengawalan kepolisian dengan mobil rantis dan patwal.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, mengatakan, Corby dideportasi karena telah selesai menjalani masa hukuman pidana.

“Orang asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia kemudian dikenakan hukuman pidana penjara, itu kan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bisa dikenai deportasi,” ucap Agung ketika dihubungi detikcom, Sabtu (27/5).

“SOP-nya setiap orang asing yang selesai menjalani masa hukuman pidana di Indonesia, selain dideportasi, namanya juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk 6 bulan ke depan. Artinya Corby selama 6 bulan ke depan tidak boleh masuk ke Indonesia,” imbuh Agung.

Setelah batas waktu 6 bulan selesai, pihak Imigrasi akan melakukan evaluasi. Masa tangkal Corby ke Indonesia menurut Agung bisa diperpanjang.

“Jikalau ada rekomendasi dari instansi terkait untuk memperpanjang, maka akan dilakukan perpanjangan. Jika tidak, maka Corby bisa masuk ke Indonesia lagi,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Ida Bagus K Adnyana menyatakan Corby sudah bebas. “Dia sudah menyelesaikan bimbingannya,” kata Adnyana di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Jl Ken Arok, Denpasar.

Adnyana menyampaikan hal ini sambil menunjukkan surat yang menandakan Corby sebagai mantan narapidana. Surat Pengakhiran Bimbingan nomor W.20.PAS.EBDP.PK.01.05.11.1971 itu menguatkan pembebasan Corby.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Bapas Pemasyarakatan Titiek Sudaryatmi. Usai menyelesaikan administrasi penyerahan dari Bapas, petugas imigrasi langsung membawa Corby yang kemarin mengenakan baju putih, berkacamata hitam dengan kerudung putih motif bunga, dan dua kerabatnya menuju Bandara Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta.

Wanita kelahiran Queensland, Australia, 10 Juli 1977, itu akan naik Virgin Air tujuan Brisbane yang dijadwalkan berangkat pukul 22.00 Wita. Keberangkatannya ke bandara dari Bapas turut dikawal oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Ida Bagus K Adnyana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Bali Surung Pasaribu, dan petugas kepolisian serta imigrasi.

Terkait pengawalan yang super ketat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Bali Surung Pasaribu mengatakan jika pihaknya hanya menjalankan prosedur dan permintaan dari Konsulat Australia. “Untuk proses ini kami koordinasi dengan Polda Bali dan Konsulat Jenderal Australia. Dari Konsulat hanya minta dilindungi saja warga negaranya, tidak ada ancaman,” ujar Surung.

Seperti diketahui, Schapelle Leigh Corby adalah warga negara Australia yang tertangkap tangan pada 8 Oktober 2004 membawa marijuana seberat 4,2 kilogram di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Dia kemudian divonis penjara selama 20 tahun oleh PN Denpasar. Di tingkat banding vonisnya menjadi 15 tahun penjara, dan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Corby dipenjara selama 20 tahun. Corby mencoba upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak.

Gagal mendapat keringanan hukuman di jalur hukum, Corby pun mencoba menyentuh hati Presiden SBY dengan mengajukan permohonan grasi. Pada 2012, SBY mengabulkan permohonan grasinya itu, berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Selain grasi, semasa di penjara, Corby pun mendapat rentetan remisi, sehingga hukumannya yang seharusnya baru berakhir pada tahun 2024, didiskon lebih dari separuhnya menjadi 27 Mei 2017.

Tapi terhitung mulai 10 Februari 2014, Corby mendapat hadiah istimewa lagi dari pemerintah, yaitu pembebasan bersyarat. Artinya, selama pembebasan bersyarat sampai dengan 27 Mei 2017, Corby tidak perlu lagi mendekam di dalam penjara. Dari semula dihukum penjara 20 tahun lamanya, setelah mendapat hadiah grasi dan remisi, plus PB Corby hanya menjalani penjara selama 9 tahun 4 bulan dan 4 hari. Dalam PB disebut dia akan tinggal di kediaman Wayan Widharta, di Banjar Pande, Kuta yang adalah ipar dari Corby. *rez

Komentar