nusabali

Wayan Suara Arsana-Amlapura 085338100***

Kepada Kepala Balmon Bali sebagai aparat negara penegak hukum di bidang frekwensi radio, saya sebagai pendengar radio RGS FM 100.1MHz di Amlapura sangat terganggu dan tidak bisa mendengar lagi info Karangasem karena ada radio memancar di 100.0MHz (plat merah). Apa memang aturan frekwensi kanalnya hanya beda 1 kasi saja hingga saling tergannggu audionya? Mohon tanggapan dan tindakan kepala Balmon yang baru.

Komentar