nusabali

Ada Dua Permohonan Izin Bandara Buleleng, Pilih di Darat atau Laut?

  • www.nusabali.com-ada-dua-permohonan-izin-bandara-buleleng-pilih-di-darat-atau-laut

Pihak Kementerian Perhubungan tidak akan mengeluarkan izin sebelum ada kesepakatan soal lokasi tersebut.

SINGARAJA, NusaBali

Kementerian Perhubungan ternyata menerima dua permohonan izin penetapan lokasi (Penlok) untuk Bandara Internasional di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Satu permohonan Penlok berada di darat dan satu lagi berada di tengah laut. Pihak Kementerian pun minta agar Bali memilih salah satu dari dua lokasi tersebut.

Dua usulan permohonan izin Penlok tersebut diketahui Komisi II DPRD Buleleng, setelah bertemu dengan Subdit Tatanan Kebandaraan dan Lingkungan Direktorat Bandara Udara, Ismail Faqih di Kementerian Perhubungan RI, Kamis (27/4) pagi. “Tadinya kami ingin mengetahui apakah Kementerian Perhubungan sudah terbitkan izin Penlok atau belum. Ini perlu kami ketahui, karena jujur saja, kami tidak bisa menjawab pertanyaan masyarakat terkait perkembangan rencana bandara di Desa Kubutambahan, sehingga kami perlu tanyakan ke Kementerian,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, kepada NusaBali melalui sambungan telepon.

Mangku Budiasa mengungkapkan, dalam pertemuan itu pihak Subdit Tatanan Kebandaraan dan Lingkungan Direktorat Bandara Udara menyatakan sejauh ini pihak Kementerian Perhubungan belum menerbitkan izin Penlok untuk bandara di Desa Kubutambahan, Buleleng. Masalahnya, pihak Kementerian disebutkan menerima dua usulan izin Penlok yakni satu di darat dan satu lagi di laut. Permohonan izin Penlok di darat diajukan oleh PT Pembangunan Bali Mandiri (PBM), dan permohonan izin Penlok di laut diajukan oleh Airport Kenensis Counsulting (AKC) melalui PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti. “Nah dalam pertemuan itu, pihak Subdit Kebandaraan menyebut, belum ada izin apapun yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan pembangunan bandara. Bahkan pihak Subdit menyebut tidak mungkin pihaknya terbitkan dua izin Penlok,” kata Mangku Budiasa.

Politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini juga mengirim rekaman hasil pertemuan dengan Subdit Tatanan Kebandaraan melalui pesan WA, sebagai penguat pertemuannya. Dalam rekaman yang dikirim, pihak Subdit Tatanan Kebandaraan mengatakan, agar Pemprov Bali atau pihak pemrakarsa pembangunan bandara bisa menentukan pilihan lokasi antara darat atau laut. “Tadi memang disarankan apakah Pemprov Bali atau pihak pamrakrasa yang mengambil sikap memilih satu lokasi saja. Kalau kami, ini semestinya Pemprov yang mengambil alih dengan mempertemukan pihak terkait untuk menentukan pilihan lokasi terbaik,” imbu Putuh Mangku Budiasa.

Menurut Mangku Budiasa, pihaknya sangat berharap dan mendorong agar bandara internasional di Desa Kubutambahan itu bisa terwujud. Karena itu, Budiasa minta agar Pemprov Bali bisa mengambil inisiatif menentukan pilihan lokasi yang akan dimohonkan izin penlok ke Kementerian Perhubungan. “Kalau masih ada dua permohonan izin penlok, rasanya sulit bisa dikabulkan,” ujarnya.

Sebelumnya PT BIBI Panji Sakti menyebut, pihaknya tinggal menunggu izin penlok dari Kementerian Perhubungan untuk groundbreaking pembangunan bandara di tengah laut yang dijadwalkan 28 Agustus 2017. *k19

Komentar