nusabali

Oknum Polisi Cabul Terancam Dipecat

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-cabul-terancam-dipecat

Hak Aiptu I Ketut Ardana berupa gaji sebagai anggota Polres Klungkung sudah ditutup.

SEMARAPURA, NusaBali

Oknum polisi cabul, Aiptu I Ketut Ardana yang divonis 13 tahun penjara masih berstatus anggota Polsek Klungkung. Namun statusnya anggota yang sedang bermasalah. Meski telah diputus 13 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Aiptu Ardana belum dipecat ataupun diberhentikan sementara.

Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi mengatakan, setelah inkracht (berkekuatan hukum tetap) baru ada mekanisme melalui proses rekomendasi pelaksanaan sidang kode etik profesi. Pihaknya masih menunggu upaya hukum lain yang mungkin dipertimbangkan oleh Aiptu Ardana dan kuasa hukumnya. Apakah itu banding atau langkah lainnya. “Walau sudah dinyatakan bersalah, ada peraturan yang harus kita ikuti,” terang AKBP Arendra Wahyudi di Semarapura, Jumat (20/1).

Dijelaskan, Aiptu Ardana masih berstatus sebagai anggota Polres Klungkung dan termasuk anggota yang sedang bermasalah. Tidak ada istilah pemberhentian sementara, yang ada saat ini sedang mengikuti proses persidangan. “Yang pasti haknya terkait gaji sudah kita tutup,” tegasnya. Disebutkan, sesuai peraturan, jika ada vonis lebih dari 3 bulan bisa dijadikan syarat proses sidang kode etik Polri. Sehingga ada kemungkinan diberhentikan secara tidak hormat.

Aiptu I Ketut Ardana alias Jantuk Gula divonis 13 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara dalam sidang putusan di PN Semarapura, Klungkung, Kamis (19/1) sore. Aiptu Ardana yang terakhir bertugas sebagai Bamin Siwas (Bintara Administrasi Seksi Pengawas) Polres Klungkung, sempat mengajukan permohonan sebelum vonis diketok hakim. Permohonan itu, yakni jika ada alternatif hukuman, dirinya meminta diberi hukuman kebiri sebagai penebus kesalahannya.  

Vonis terhadap terdakwa sedikit lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar, Selasa (3/1) lalu, yakni 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis terhadap terdakwa sesuai pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Semarapura, Kamis pukul 14.15 Wita dipimpin Hakim Ketua Mayasari Oktavia SH, dengan hakim anggota Sahida Ariyani SH dan Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati SH. Sedangkan JPU Purwanti Murtiasih SH. Terdakwa Aiptu Ardana didampingi pengacaranya I Wayan Suniata. Dia hadir di lokasi sidang dengan dikawal dua petugas kepolisian bersenjata laras panjang. Tak satu pun anggota keluarganya hadir.

Ketua majelis hakim, Mayasari Oktavia mengatakan yang memberatkan hukuman adalah terdakwa merupakan anggota kepolisian aktif, seharusnya mengayomi masyarakat. Namun malah melakukan pencabulan terhadap anak, apalagi dilakukan dengan pengancaman senjata tajam (pistol) dan masih menggunakan seragam. Lalu melakukan persetubuhan berkali-kali, dan terdakwa mengetahui korbannya masih di bawah umur saat kali pertama aksi itu dilakukan pada tahun 2012 silam usia korban baru 12 tahun. “Korban juga mengalami trauma atas perbuatan terdakwa,” ujar Mayasari.

Adapun yang meringankan terdakwa, selama memberi keterangan tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya. Usai divonis, terdakwa didampingi penasehat hukumnya I Wayan Suniata menyatakan banding. “Ini sangat berat, saya akan banding,” ujar Aiptu Ardana usai sidang. * wa

Komentar