nusabali

Buang Sampah Sembarangan, Pemulung Dikenai Sanksi Adat

  • www.nusabali.com-buang-sampah-sembarangan-pemulung-dikenai-sanksi-adat

Seorang pemulung bernama Syahful Muthar, 26, diamankan pecalang karena membuang sampah sembarangan di pangkung (sungai kecil) kawasan Banjar Samsam I, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Selasa (6/12).

TABANAN, NusaBali

Pemulung asal Jawa Timur ini pun dikenakan sanksi adat berupa upacara pecaruan alit, selain juga harus membersihkan sampah di pangkung.

Sanksi adat diganjarkan sesuai hasil mediasi bersama Polsek Kerambutan dan pihak adat Desa Pakraman Samsam, Selasa kemarin. Setelah diamankan pecalang, Sfaful Muthar memang dibawa ke Polsek Kerambitan untuk mediasi. Tapi, sebelum dibawa ke Polsek Kerambitan, pemulung ini sempat ‘dihukum’ naik turun memungut sampah yang dibuangnya.

Peristiwa ini berawal ketika seorang pecalang Desa Pakraman Samsam melihat tumpukan sampah di pinggir jalan, saat melintas di jalan lama bawah Short Cut Desa Samsam. Padahal, di sana jelas-jelas ada tanda larangan membuang sampah. Tumpukan sampah itu kebanyakan berupa sampah bekas ucapan selamat dari gabus dan sampah kardus.

Pecalang tadi pun mengorek-ngorek sampah tersebut, hingga terlihat ada label toko Coco Mart di Tabanan yang baru dilaunching tiga hari sebelumnya. Pecalang kemudian menyambangi toko modern tersebut. Oleh pemilik toko, disebutkan sampah bekas ucapan selamat tersebut sudah dibeli pemulung bernama Syahful Muhtar, yang konon mengaku punya lahan dalam mengolah sampah tersebut. "Kami minta pihak toko Coco Mart memanggil pemulung tersebut untuk segera membersihkan sampah di banjar kami," kata pecalang ini, Selasa kemarin.

Singkat cerita, pihak Coco Mart berhasil mendatangkan pemulung Syahful Muthar yang tinggal di Banjar Puseh, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan ke lokasi membuang sampah. Lalu, pemulung ini ‘dihukum’ naik turun memungut sampah yang dibuangnya di pangkung.

Selain diminta memungut sampahnya, pemulung ini juga sempat digeledah pecalang. Ternyata, pemulung bernama Syahful Muthar ini tidak memiliki KTP. Saat digeledah, pecalang justru menemukan dua jimat didalam saku celana si pemulung. Jimat berupa kertas berisi tulisan Arab dan uang dirobek itu salah satunya diserahkan ke Polsek Kerambitan, bersamaan dengan diserahkannya si pecalang.

Kelian Dinas Banjar Samsam I, Dewa Made Putra Sanjaya, mengungkapkan bahwa di desanya ada kesepakatan tidak membuang sampah sembarangan. Kesepakatan tersebut sudah dalam pembahasan parerem yang tengah digodok pihak adat. "Kami saja membayar jasa pengangkutan sampah Rp 20.000 untuk angkut sampah ke TPA dua kali seminggu," jelas Putra Sanjaya.

Karena itu, kata Putra Sanjaya, pihaknya memberikan sansi adat kepada pemulung bernama Syahful Muhtar yang telah membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa menggelar upacara pecarian alit, untuk pembersihan secara niskala. "Kesepakatan kami memang seperti itu berdasarkan hasil rembuk,” katanya.

Sementara itu, Wakapolsek Kerambitan AKP I Wayan Setia Jaya mengatakan pihaknya telah memediasi pemullung dengan pihak adat dari Desa Pakraman Samsam terkait kasus buang sampah sembarangan ini. "Sesuai kesepakatan adat yang berlaku di Desa Pakraman Samsam, Syahful Muhtar dikenakan sanksi menggelar upacara pecaruan, berkoordinasi dengan pihak toko Coco Mart. Selain itu, juga membersihkan areal di mana dia buang sampah,” jelas Setia Jaya. * cr61

Komentar