nusabali

Alat Rusak, PLTS Gagal Dihibahkan

  • www.nusabali.com-alat-rusak-plts-gagal-dihibahkan

Karangasem belum juga bisa mengelola sendiri pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)  yang berlokasi di Banjar/Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu,  Karangasem, berkekuatan 1 MG VA untuk tahun 2015 ini. 

AMLAPURA. NusaBali
Sebab rencana hibah  dari pusat terganjal masalah instalasi  mengalami kerusakan di 18 inverter (alat pengubah arus DC ke AC. Padahal sebelumnya, sejak Maret 2013 beroperasi, telah mampu menghasilkan nilai jual Rp 194,39 miliar.

Pemkab Karangasem melalui Bagian Ekonomi Setdakab Karangasem menolak menerima hibah proyek tersebut. Sebab, pusat belum juga melakukan perbaikan di 18 inverter. Kabag Ekonomi I Wayan Sutrisna mengatakan hal itu di Amlapura, Minggu (22/11).

Total inverter yang digunakan, 50 inverter. Kerusakan yang terjadi sejak 6 Juli 2015, 18 inverter senilai Rp 800 juta. Atas terjadinya kerusakan itulah, Pemkab Karangasem belum bersedia menerima hibah aset itu dari pusat. Walau Pemkab Karangasem telah melaporkan atas kerusakan itu, tetapi pusat belum memberikan respons.

“Tetap Pemkab Karangasem belum bersedia menerima hibah bangunan itu, karena masih ada kerusakan di beberapa bagian,” jelas Sutrisna.

PLTS itu diresmikan Menteri ESDM Jro Wacik, Senin (25  Februari 2013) telah memproduksi listrik dan langsung konek ke PLN. Tercatat memproduksi 26.784 MVA atau 26.784 juta VA selama Maret 2013-Oktober 2015, dengan nilai jual per VA Rp 9, total senilai Rp 241,056 miliar. Hanya saja pemasukan ke PAD, masih nihil. Sebab, aset masih dikuasai pusat, belum diserahterimakan ke Pemkab Karangasem.

Di Karangasem, tercatat ada 5 PLTS bantuan dari Kementerian ESDM, katanya, 4 PLTS asetnya telah dihibahkan ke Pemkab Karangasem dan telah pula diserahkan ke kelompok pengelola di masyarakat. Empat PLTS itu masing-masing: PLTS berkekuatan 20 KVA terbangun tahun 2014 berlokasi Banjar Bukit Lambuh, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. PLTS 15 KVA tahun 2013 di Banjar Taman Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, PLTS 15 KVA tahun 2013 di Banjar Cegi, Desa Ban, Kecamatan Kubu dan PLTS 15 KVA tahun 2013 di Desa Datah, Kecamatan Abang.

“Memang PLTS di Desa Datah mengalami kerusakan satu inverter dari 3 inverter, mesti demikian masih bisa berproduksi,” katanya.

Hanya saja, kendala ke depan, setelah empat PLTS dikelola masyarakat, di kemudian hari Pemkab Karangasem kesulitan membantu jika mengalami kerusakan terutama di bagian inverter. Sehubungan berlakunya UU No 23 tahun 2014, hibah hanya bisa untuk lembaga sosial  berbadan hukum Indonesia, non profit atau bukan nirlaba.

Sebenarnya kata Sutrisna sangat menguntungkan mengelola PLTS, yang ramah lingkungan tanpa bahan bakar, hanya sesekali melakukan pergantian alat. Sebab, bahan bakunya, sinar matahari, diubah jadi energi listrik. Hanya saja, radius beberapa meter di sekitarnya, suhu udara terasa panas, sebab, lempengan PLTS tersebut menyerap panas.

Komentar