nusabali

Paket Surya Minta Seluruh Tahapan Pilkada Buleleng Ditunda

  • www.nusabali.com-paket-surya-minta-seluruh-tahapan-pilkada-buleleng-ditunda

KPU Buleleng dinilai lalai melaksanakan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan, karena penyelenggara Pemilu tidak lakukan verifikasi factual KTP dukungan secara door to door

Sidang Musyawarah Perdana Sengketa Pilkada 2017 di Kantor Panwas Kabupaten Buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Sidang musyawarah perdana sengketa Pilkada Buleleng 2017 digelar Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Buleleng di Singaraja, Kamis (27/10) siang. Dalam sidang tersebut, pasangan calon Independen, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), selaku penggugat, minta tunda seluruh tahapan Pilkada Buleleng 2017.

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di Kantor Panwas Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Kamis kemarin, dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Komisioner Panwas, I Putu Sugi Ardana, didampingi dua anggota yakni Ni Ketut Ariani (Ketua Panwas Buleleng) dan I Wayan Juana (pihak independen yang juga mantan Ketua Bawaslu Bali).

Sedangkan Paket Surya diwakili Tim Advokasi Paket Surya yang dipimpin I Made Sukerana, didampingi dua anggotanya: I Nyoman Sunarta dan AA Gde Anom Wedha-guna. Sementara KPU Buleleng selaku tergugat, menghadirkan langsung Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, didampingi dua anggotanya.

Sidang musyawarah perdana sengketa Pilkada Buleleng 2017 yang mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon (Paket Surya), Kamis kemarin, digelar selama 1,5 jam sejak siang pukul 13.00 Wita hingga pukul 14.30 Wita. Sidang perdana ini dikawal ketat aparat kepolisian.

Dalam sidang kemarin, Pimpinan Musyararah, Putu Sugi Ardana, memberikan kese-mpatan kepada Tim Advokasi Paket Surya untuk menyampaikan materi gugatan. Dalam gugatannya, Paket Surya menyatakan keberatan dengan SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan soal sebaran dukungan pasangan calon perseorangan dan SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (Paket Surya).

KPU Buleleng dinilai lalai melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan, di mana penyelenggara Pemilu tidak melakukan verfikasi factual KTP dukungan secara door to door. “Tidak ada kewajiban bagi pasangan calon In-dependen mendatangkan atau mengumpulkan warga yang memberi dukungan (kepada Paket Surya),” ujar Ketua Tim Advokasi Paket Surya, Made Sukerana.

“Jika tidak ada warga yang datang atau berkumpul, sudah jelas ssuai PKPU 5/2016 itu, KPU harus mendatangi mereka. Dengan begitu, semua warga pendukung terverifikasi. Tapi faktanya, ada desa/klurahan yang sama sekali tidak terverifikasi,” lanjut mantan Wakil Bupati Karangasem 2010-2015 yang kini menjabat Ketua DPD II Golkar Karangasem 2016-2021 ini.

Dalam sidang musyawarah kemarin, kubu Paket Surya juga meminta agar KPU menunda tahapan Pilkada Buleleng 2017, sampai nanti ada keputusan paling tinggi dari penegak hukum. Paket Surya khawatir jika gugatannya menang dan dinyatakan berhak ditetapkan sebagai pasangan calon, justru muncul persoalan baru karena tahapan Pilkada Buleleng 2017 sudah dilanjutkan.

Menurut Sukerana, pihaknya akan menempuh semua tahapan dalam gugatannya ini. “Jika kami tidak berhasil di Panwas, kami akan lanjutkan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) di Surabaya. Jika di PTUN juga tidak berhasil, kami akan lanjut ke Mahkamah Agung. Jadi, selama proses gugatan berjalan, semestinya semua tahapan Pilkada ditunda. Karena kalau tahapan terus berjalan dan di tengah jalan nanti, gugatan kami dinyatakan menang, lantas bagaimana tahapan itu? Bisa timbul persoalan,” tegas politisi Golkar asal Banjar Juntal, Desa/Kecamatan Kubu, Karangasem ini.

Setelah mendengarkan materi gugatan kubu Pakert Surya, giliran KPU Buleleng selaku termohon yang menyampaikan tanggapannya dalam sidang musyawarah di Panwas, Kamis kemarin. Namun, KPU Buleleng belum menyiapkan jawaban atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Paket Surya. KPU Buleleng minta waktu untuk menyusun jawaban dan berjanji akan menyampaikannya di sidang berikutnya, Jumat (28/10) ini.

“Kami akan memberikan tanggapan resmi di sidang berikutnya. Sejauh ini, KPU sudah bekerja dengan asas profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Itu berarti KPU sudah memahami dan melaksanakan semua PKPU yang ada,” tandas Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.

Disinggung soal pendampingan dari KPU Pusat, menurut Suardana, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPUPusat dan KPU Bali terkait bantuan hukum. Dalam sidang perdana kemarin, KPU Buleleng belum didampingi tim pendamping baik dari KPU Bali maupun dari KPU Pusat.

Paket Surya sendiri sebelumnya terpental dari pencalonan ke Pilkada Buleleng 2017, karena berdasarkan pleno KPU Buleleng, Jumat (21/10) lalu, kekurangan 235 KTP dukungan dari total minimal 40.283 yang disyaratkan. Setelah seluruh PPK dari 9 kecamatan se-Buleleng menyampaikan hasil rekapitulasi, jumlah dukungan riil Paket Surya hasil verifikasi factual tahap II (12-17 Oktober 2016) hanya mencapai 21.363 KTP.

Jumlah ini kemudian diakumulasikan dengan dukungan valid Paket Surya hasil verifikasi factual tahap I (September 2016 lalu) sebanyak 18.685 KTP. Walhasil, total dukungan Paket Surya hanya mencapai 40.048 KTP alias kekurangan 235 KTP dari syarat minimal 40.283 KTP yang disyaratkan KPU Buleleng. Paket Surya pun gagal lolos ke Pilkada Buleleng 15 Februari 2017 mendatang. Yang dimasalahkan Paket Surya, antara lain, banyak pendukung mereka yang tiodak terverifikasi dengan berbagai alasan, termasuk intervensi dan intimidasi.  k19

Komentar