nusabali

Massa Baladika dan Laskar Bali Ditempatkan Terpisah

  • www.nusabali.com-massa-baladika-dan-laskar-bali-ditempatkan-terpisah

Sidang perdana kasus penebasan maut di Gang Kabetan, Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar dengan terdakwa I Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, 52, digelar di PN Gianyar, Senin (26/9).

Persidangan Perdana Kasus Penebasan dengan Terdakwa Dewa Saraf

GIANYAR, NusaBali
Massa ormas Baladika dan Laskar Bali yang tidak kebagian masuk ruang persidangan, dikonsentrasikan ke dua tempat berbeda.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, I Wayan Genip SH, Jumat kemarin berlangsung hanya 30 menit sejak pagi pukul 10.25 Wita hingga pukul 10.55 Wita. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ida Ayu Andriyanti Astuti Widja SH MH, dengan anggota Ida Bagus Ari Suamba SH dan Wawan Edi Prasetyo SH MH ini diawali pembacaan tata tertib persidangan, dilanjut pembacaan dakwaan oleh JPU.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa Dewa Saraf sebagai orang yang melaku-kan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya, secara sengaja merencanakan untuk merampas nyawa orang lain, korban Dewa Gede Artawan, 31. Sejumlah terdakwa lain yang dimaksud masing-masing I Gede Nyoman Sukartayasa alias Radit, 23, I Wayan Buda Artama alias Buda, 24, I Made Edi Aryanta alias Edi, 30, I Made Putra Mardana alias Putra, 34, I Wayan Agus Jepin alias Agus, 32, I Nyoman Sudiasa alias Samson, 31, serta Man Degeng (DPO alias masih buron), Tut De (DPO), dan Bayu (DPO).

Mereka diancam pidana dalam primar pasal 340 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dewa Saraf dan rekan-rekannya dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur Subsider Pasal 338 KHUP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian, ebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Penganiayaan dengan rencana lebih dulu yang mengakibatkan kematian korban sebagaimana diatur pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saat JPU membacakan dakwaannya, terdakwa Dewa Saraf terlihat tenang. Penasihat hukum terdakwa, Iswahyudi SH dan Hari B Sunardi SH, hanya meminta turunan bekas perkara. Persidangan terdakwa Dewa Saraf, yang diduga sebagai otak pembunuhan, akan dilanjutkan lagi Senin (3/9) depan.


SELANJUTNYA . . .

Komentar