nusabali

Pemuda Tembak Mobil dengan Airsoft Gun

  • www.nusabali.com-pemuda-tembak-mobil-dengan-airsoft-gun

Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek, aksi pelaku tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban yang dilampiaskan dengan merusak kaca mobil.

Pelaku Diduga Mabuk, Sempat Cekcok Saat Pesta Miras di Warung

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara dipicu minuman beralkohol seorang pemuda bernama I Made Sumariyatha alias Dek Epek,27, nekat melakukan aksi perusakan sebuah mobil Daihatsu Feroza yang sedang parkir di sebuah rumah yang terletak di lingkungan Anyar Gede, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (24/9) malam. Perusakan oleh pelaku dengan cara menembakkan airsoft gun. Aksi pelaku yang tinggal di Jalan Telaga Ayu III, Gang Celuk Nomor 6, Lingkungan Kerthayasa, Kedonganan, Badung ini diduga akibat pengaruh alkohol.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menerangkan insiden perusakan mobil menggunakan senpi air softgun tersebut bermula ketika pelaku I Made Sumariyatha alias Dek Epek minum-minum di sebuah warung di seputaran lokasi. Di sana, dia sempat cekcok dengan seseorang bernama Bayu. Nah, karena takut menjadi bulan-bulanan pelaku, Bayu akhirnya memilih kabur dan menuju rumah korban alias pemilik mobil, yakni I Ketut Nevo Prayogi.

Namun pelaku lakukan pengejaran. Sesampainya di depan rumah Ketut Nevo, pelaku sempat mengamuk dan mengeluarkan senjata jenis airsoft gun lalu menembaki kaca mobil hingga pecah. “Warga di seputaran lokasi yang melihat kejadian itu ketakutan, sehingga langsung melapor ke polisi. Selanjutnya, anggota kita kerahkan untuk melakukan penanganan di lokasi itu,” jelasnya, Senin (26/9) pagi kemarin

Anggota tiba di lokasi perusakan langsung melakukan olah TKP dan menemukan 12 butir amunisi berupa pelor jenis gotri. Sehingga, tim melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan juga pemilik mobil. Dari sana, terungkap pelaku penembakan itu adalah I Made Sumariyatha alias Dek Epek. Sehingga, keesokan harinya, Senin (26/9) petugas Buser menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Telaga Ayu III, Gang Celuk Nomor 6, Lingkungan Kerthayasa, Kedonganan, Badung. Saat dilakukan pengeledahan, anggota menemukan satu bnuah Air Soft Gun warna hitam.

“Pelaku mengakui jika yang melakukan perusakan mobil tersebut adalah dirinya. Sehingga, kami langsung membawanya ke Mapolsek untuk didalami,” tutur Kapolsek Sumara.

Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek, aksi pelaku tersebut dipicu oleh sakit hati terhadap korban. Sehingga, ia melampiaskannya dengan merusak kaca mobil yang sedang parkir itu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan kepemilikan senpi itu, pelaku tidak memiliki ijin alias illegal. “Semuanya tidak ada ijin. Makanya kita kenakan pelaku dengan pasal 204 KUHP tentang kepemilikan sajata api dengan ancaman  kurungan 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya. * dar

Komentar