nusabali

DPO Curanmor Dibekuk di Kaltim

  • www.nusabali.com-dpo-curanmor-dibekuk-di-kaltim

Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Gede Artawa alias Dek Awa, 44, asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) per 12 Agustus 2016 ini diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bangun, Kalimantan Timur, Senin (20/9).

Informasinya, pelaku mencuri empat sepeda motor di empat TKP berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana. Pertama mencuri s Supra X 125 nopol DK 3442 WZ milik I Ketut Artika, 52, di Banjar Ketulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, 24 Juni 2015. Pelaku yang menumpang ojek ke arena sabung ayam ini secara kebetulan melihat motor yang terparkir di pinggir jalan dekat rumah korban. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung melarikan motor korban untuk dijual di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), seharga Rp 2 juta.

Kedua, pelaku mencuri Supra Fit nopol DK 3873 WQ yang dicuri di pinggir jalan Banjar Yeh Buah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, pada 11 Mei 2016. Motor milik I Made Ariawan, 39, asal Banjar Yeh Buah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo itu dengan mudah dilarikan pelaku karena kunci masih nyantol. Beberapa hari sebelum melakukan pencurian kedua itu, pelaku yang membawa sepeda motor Suzuki Smash DK 2505 WQ memantu motor korban yang sering ditinggal dalam keadaan kunci nyantol di TKP.

Ketika beraksi itu, pelaku sempat menitipkan motornya di SPBU Penyaringan untuk kemudian berjalan kaki sejauh sekitar 2 kilometer ke TKP. Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku kembali melarikan motor korban ke Banyuwangi untuk dijual seharga Rp 1 juta. Ketiga, pelaku melarikan Vario DK 4154 WZ yang terparkir di pinggir jalan Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, milik korban I Putu Budiasa, 46, pada 25 Mei 2016. Sama seperti aksi yang kedua, pelaku sempat melakukan pemantauan. Sebelum beraksi pada sore harinya, pelaku sempat menyembunyikan terlebih dahulu motornya dengan jarak sekitar 1 kilometer dari TKP.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku membawa motor korban ke Gilimanuk dan dipinjam salah seorang rekannya. Namun, rekan pelaku yang kini telah masuk sebagai DPO itu diduga sudah langsung menjual motor curian tersebut, tanpa berkoordinasi langsung dengan pelaku. Terakhir, pelaku membawa kabur Supra Fit DK 5488 WG milik Putu Diantara, 44, asal Lingkungan/Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, yang dicuri di Dusun Kombading, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, pada 8 Juni 2016.

Berbeda seperti sebelumnya, motor ini tidak dilengkapi dengan kunci. Tetapi pelaku menghidupkan secara paksa motor tersebut dengan menggunakan kunci T. Saat berusaha melarikan motor tersebut, pelaku terjatuh setelah menabrak kucing di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Warga pun membantu pelaku. Saat itulah warga curiga ketika melihat pelaku membawa kunci T yang diruncingkan pada bagian ujungnya itu. Terlebih, warga mengenali motor yang dibawa pelaku tersebut, sehingga pelaku sempat diamankan ke Kantor Desa Tegal Badeng Barat. Sayangnya, ketika sudah berhasil diamankan, pelaku berhasil kabur dan mengambil motornya lalu pulang ke rumahnya.

Pelaku yang berhasil kabur kemudian melarikan diri ke Kota Bangun, Kalimantan Timur. Sementara pihak Sat Reskrim Polres Jembrana yang telah menerima laporan kejadian terakhir itu, kesulitan melacak pelaku. Hingga akhirnya, dikeluarkan penetapan status DPO terhadap pelaku curanmor ini hingga didapatkan kabar lokasi persembunyianya di Kalimantan Timur. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kota Bangun, pelaku dapat diamankan Senin (20/9) lanjut dijemput anggota Sat Reskrim Polres Jembrana, Selasa (21/9).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, masih melakukan pengembangan kasus ini. Sedangkan untuk barang bukti dari empat kasus pencurian motor itu, sementara baru berhasil diamankan sebuah motor hasil curian serta kunci T yang telah dimodifikasi. Motor yang digunakan pelaku beraksi sudah dijual kepada pedagang rongsokan seharga Rp 650 ribu. Uamhmua digunakan pelaku untuk kabur ke Kalimantan Timur. "Kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat), ancaman 7 tahun penjara," katanya. * ode

Komentar