nusabali

Pemkab Cabut 91 Izin Koperasi

  • www.nusabali.com-pemkab-cabut-91-izin-koperasi

Karena koperasi yang bersangkutan tidak mampu melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan).

SINGARAJA, NusaBali

91 koperasi dari 338 koperasi di Buleleng terpaksa tidak lagi memegang izin untuk melanjutkan usaha. Izin itu dicabut Pemkab Buleleng melalui Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Buleleng. Karena 91 koperasi itu tidak dapat melangsungkan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT menjadi syarat utama pengoperasian koperasi.

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Diskopdagrin Buleleng Ida Bagus Geriastika saat acara peringatan HUT Koperasi ke-69 di Gedung Wanita Laksmi Graha Buleleng, Senin (25/7) pagi. Ia mengatakan penyebab terbesar pencabutan izin tersebut karena koperasi yang bersangkutan tidak dapat mengumpulkan anggotanya untuk melaksanakan RAT. RAT sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban koperasi kepada anggota. Menurutnya jumlah 91 koperasi tersebut cukup banyak jika dibandingkan dengan total koperasi di Buleleng. Pihaknya mengaku pencabutan izin terpaksa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sebelum pencabutan kami sudah sempat lakukan pembinaan. Namun karena koperasi yang bersangkutan tidak mampu melakukan RAT, terpaksa kami cabut izinnya,” ujar dia.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang hadir dalam kesempatan tersebut menilai, koperasi di Buleleng saat ini harus menguatkan managemen perusahaan. Dengan penguatan itu agar dapat bertahan dalam persaingannya dengan lembaga keuangan lainnya seperti LPD (Lembaga Perkreditan Desa) dan bank.

Kata dia, untuk menjaga eksistensi koperasi, hal terpenting harus dilakukan yang mengedepankan transparansi. Sehingga perputaran modal selalu sehat dan berkembang. Apalagi saat ini koperasi di Buleleng kebanyakan adalah koperasi simpan pinjam. Di era persaingan kini, masih banyak koperasi memberlakukan suku bunga sangat tinggi jika dibandingkan dengan lembaga keuangan yang lain. “Suku bunga dua persen itu sangat tinggi, sehingga koperasi sekarang banyak dicari hanya saat kepepet saja, nah ini yang perlu pertimbangkan,” ujar Suradnyana.

Jelas dia, saat ini masyarakat un cenderung meminjam uang di bank karena suku bunga bank sangat ringan. Hal ini tentu menjadi ancaman terbesar bagi ketahanan koperasi. Ia pun berharap kedepannya pemerintah serius dapat menerapkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga 9 persen per tahun. Sehingga kedepannya dapat dinikmati dan digandrungi oleh para petani dan peternak untuk modal usaha. * k23

Komentar