nusabali

Pemalsu Tandatangan Bupati Divonis 1 Tahun

  • www.nusabali.com-pemalsu-tandatangan-bupati-divonis-1-tahun

Materi subtansi SK Bupati maupun penomeran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar oleh kedua terdakwa.

Pemalsuan Terkait Surat Izin Menggarap Lahan di Gianyar

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa pemalsu tandatangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata dalam penerbitan Surat Ijin Menggarap (SIM) lahan, yaitu Ida Bagus Nyoman Sukadana,53, dan I Nyoman Pasek Sumerta,51, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Kamis (26/5). Sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua terdakwa yang merupakan PNS Pemkab Gianyar langsung menyatakan menerima.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga menyatakan terdakwa Sukadana yang menjabat sebagai Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar dan terdakwa Sumerta sebagai stafnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,” ujar hakim Edward yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar sementara menggantikan Prim Haryadi yang pindah tugas ke Jakarta.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 37 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Namun karena kedua terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara, maka kedua terdakwa lolos dari hukuman tambahan.

“Sukadana sudah mengembalikan Rp 8,5 juta dan Sumerta sudah mengembalikan uang Rp 18,5 juta,” jelas kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Hadiyana dan Made Suardika yang langsung menyatakan menerima putusan ini. “Kami juga menerima putusan ini,” ujar JPU Herdian Rahardi dkk.

Dalam dakwaan disebutkan kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar dalam Surat Ijin Menggarap (SIM) untuk tanah milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar ini berawal saat terdakwa Sukadana menjabat sebagai Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar dan terdakwa Sumerta menjadi stafnya.

Pada 2013, keduanya mengeluarkan SIM untuk 64 petani penggarap di Gianyar berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2011. Namun dalam pembuatan SIM ini, terdakwa Sukadana asal Banjar Lebah, Desa Bukian, Payangan, Gianyar dan Sumerta asal Jalan Pudak, Gang Gunung Agung, Gianyar tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya. Di mana materi subtansi SK (Surat Keputusan) maupun penomeran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar.

Tidak hanya itu, tandatangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata untuk 64 SK tersebut juga dipalsukan oleh kedua terdakwa. Dengan SK SIM fiktif tersebut, kedua terdakwa melakukan penagihan kepada petani penggarap atas tanah milik Pemprov Bali dan tanah Aset Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Denpasar yang ada di Gianyar dengan total Rp 49.832.520. Uang penagihan tersebut harusnya disetorkan ke kas Pemprov Bali sebanyak 60 persen atau Rp 29.899.512 dan ke kas Pemkab Gianyar 40 persen atau  Rp 19.933.008. Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian Negara dan keuangan Pemkab Gianyar sebesar Rp 46.415.820 sesuai dengan perhitungan BPKP Wilayah Bali. 7 rez

Komentar