nusabali

Sukaja Terima Putusan ’Mandul’

  • www.nusabali.com-sukaja-terima-putusan-mandul

Dua gugatan yang diajukan mantan Ketua DPRD Tabanan 2004-2009 Wayan Sukaja atas pelanggaran pencairan dan penggunaan dana bantuan sosial (Bansos), dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA).

TABANAN, NusaBali
Hanya saja, salinan putusan yang dikeluarkan MA pada 28 Oktober 2014 itu baru diterima Wayan Sukaja, Rabu, 25 Mei 2016. Putusan ini pun dianggap mandul dan tidak berguna.

Wayan Sukaja sendiri yang mengambil salinan surat putusan MA itu di PN Tabanan, Rabu (25/5). Saat mengambilnya di PN Tabanan kemarin, Sukaja tidak menanyakan kenapa salinan putusan MA yang memenangkan gugatannya tersebut baru diterima sekarang. Sepulang dari PN Tabanan, barulah mantan Sekretaris DPC PDIP Tabanan yang kini gabung ke Golkar ini memikirkan langkah perjuangan selanjutnya.

Bagi Sukaja, putusan MA yang memenangkan gugatannya ini ’mandul’ dan tidak berguna. Sebab, salah satu pihak yang tergugat, pasangan Ni Putu Eka Wiryastuti-I Komang Gede Sanjaya (Eka Jaya) telah mengakhiri masa kepemimpinan periode pertama sebagai Bupati-Wakil Bupati Tabanan per Agustus 2015 lalu. “Jika langsung tahun 2014 salinan putusan MA ini diturunkan, tentu sangat berarti bagi saya dan masyarakat Tabanan. Tapi, karena baru sekarang turun, jadinya putusan ini mandul,” sesal poliyisi kawakan asal Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga, Tabanan ini dalkam keterangan persnya, Rabu kemarin.

Sukaja menyebutkan, putusan MA yang memenangkan gugatannya ini bernomor Register 1454 K/PDT/2013 tanggal 28 Oktober 2014, dengan penggugat Wayan Sukaja dan tergugat Bupati Tabanan cs. Selain turunnya dianggap sangat terlambat, dalam putusan itu juga tidak berisi sanksi yang harus diterima tergugat. Padahal, kata Sukaja, dalam putusan perkara apa pun, selalu ada sanksi yang harus diterima tergugat.

“Bagi saya, ini aneh. Biasanya, ada sanksi pengembalian uang negara atau dalam bentuk lainnya. Ini ada apa? Aneh sekali,” tandas Sukaja. Karena itu, Sukaja bersama rekan-rekan berencana me-layangkan fatwa dan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Sukaja menjelaskan, gugatan yang dimenangkannya di MA itu terkait penyalahgunaan bansos saat Pilkada Tabanan 2010. Yang jadi tergugat adalah Bupati Tabanan (saat itu) Nyoman Adi Wiryatama, yang mencairkan bansos. Selain Bupati, pasangan Cabup-Cawabup Tabanan dari PDIP, Ni Putu Eka Wiryastuti-I Komang Gede Sanjaya (Eka Jaya), juga jadi tergugat selaku pengguna bansos untuk kepentingan kampanye Pilkada 2010.

Kendati demikian, Sukaja mensyukuri kemenangan gugatannya di MA ini. “Selama ini, kasus Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan yang kini Ketua DPRD Bali 2014-2019) dipetieskan, sementara kasus saya ada juga yang dimenangkan,” tegas Sukaja, yang baru dua bulan bebas dari penjara atas vonis 4 tahun kasus korupsi dana bansos senilai hanya Rp 455 juta.

Atas kemenangan di MA ini, Sukaja pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menempuh jalur hukum saat ada perselisihan dengan pejabat. Sebab, kemenangan pasti didapat, hanya saja waktunya panjang dan melelahkan. Saat Pilkada Tabanan 2010, Sukaja memperkarakan dua lembaga yakni KPU dan Panwaslu. Dua lainnya yakni Bupati Tabanan Adi Wiryatama dan pasangan Eka Jaya.

“Gugatan saya terhadap Bupati Adi Wiryatama dan Eka Jaya dimenangkan MA. Namun, untuk KPU dan Panwaslu, saya kalah,” cerita mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 yang diberangus induk partainya karena membelot menjadi Calon Bupati (Cabup) dari Golkar di Pilkada Tabanan 2010 ini.

Dalam Pilkada Tabanan 2010, Sukaja maju berpaket dengan I Gusti Ngurah Anom di posisi Calon Wakil Bupati. Paket Sukaja-IGN Anom (Sukarno) kala itu diusung Golkar. Mereka tarung segitiga melawan Paket Eka Jaya (diusung PDIP) dan pasangan IGG Putra Wirasana-Putu Oka Mahendra (diusung Demokrat). Namun, Paket Sukarno dipecundangi Eka Jaya dengan selisih suara sekitar 7 persen. Pasca kalah di Pilkada, Sukaja bukan hanya dipecat PDIP, tapi juga masuk penjara terkait kasus korupsi bansos semasa jadi ketua DPRD Tabanan 2004-2009.

Sementara itu, Humas PN Tabanan, IGN Putu Rama, menyatakan salinan putusan lambat diberikan kepada yang berkepentingan, karena secara umum masih ada upaya hukum yang terjadi di salah satu pihak penggugat maupun digugat. Dalam hukum kasasi tersebut, ada dua yakni upaya hukum kasasi biasa dan hukum kasasi luar biasa.

Menurut Rama, kasus Sukaja masuk dalam hukum kasasi biasa, karena ada yang tidak terima dari pihak yang bersangkutan sehingga adanya banding. Putusan dari MA sangat lama, sebab menangani ribuan kasus. Jadinya, untuk sampai ke masing-masing provinsi, menunggu giliran.

Rama menyebutkan, salinan putusan MA atas gugtaan Sukaja baru sekarang diserahkannya, karena PN Tabanan baru menerimanya per 21 April 2016. Ini sudah diberitahukan kepada Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti, 25 April 2016. Sementara kepada Sukaja sudah diberitahukan  per 28 April 2016. “Sukaja baru mengambilnya hari ini (kemarin),” jelas Rama. k21,cr61

Komentar