nusabali

Balian Cetik Minta Dijenguk

  • www.nusabali.com-balian-cetik-minta-dijenguk

Setelah dipindahkan penahanannya ke LP Kelas I A Madiun, Jawa Timur, 27 April 2016 lalu, I Putu Suaka, 54, terpidana mati kasus pembunuhan polisi sekeluarga menggunakan cetik (racun) Potasium, akhirnya kontak per telepon dengan kuasa hukumnya di Karangasem, Made Ruspita SH.

AMLAPURA, NusaBali
Melalui kuasa hukumnya, si Balian Cetik minta agar keluarganya dari Buleleng menjenguknya ke LP Madiun.

Kontak per telepon antara Si Balian Cetik Putu Suaka dan kuasa hukumnya, Made Ruspita, terjadi Selasa (10/5) siang atau berselang dua pekan pasca dipindahkan ke LP Madiun dari LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Adalah si Balian Cetik sendiri yang berinisiatif menghubungi Ruspita melalui sambungan telepon dari LP Madiun.

Menurut Ruspita, dalam kontak per telepon siang itu, si Balian Cetik sempat bicara selama 4 menit. Dalam pembicaraan singkat itu, terpidana mati kasus pembunuhan spesialis menggunakan cetik Potasium asal Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng ini sempat curhat tentang banyak hal. Termasuk curhat kondisi kesehariannya di sel tahanan.

“Klien saya (si Balian Cetik) mengaku sumpek di sel tahanan LP Madiun. Dia mengaku ditempatkan satu ruangan dengan 21 narapidana lainnya yang tidak saling kenal satu sama lain,” ungkap Ruspita kepada NusaBali di Amlapura, Jumat (13/5) sore.

Pesan paling penting yang disampaikan si Balian Cetik, kata Ruspita, adalah soal perhatian keluarganya. Si Balian Cetik meminta Ruspita memberitahukan keluarganya di Buleleng agar mau menjenguknya di LP Madiun. “Intinya, klien saya minta agar ditengok keluarganya,” sebut Ruspita.

Permintaan si Balian Cetik ini, kata Ruspita, agak berat untuk dipenuhi. Sebab, untuk berangkat ke Madiun, memerlukan biaya. Sedangkan biaya untuk berangkat ke Madiun tidak ada. Terpidana mati, kata Ruspita, tidaklah mungkin menanggung biaya itu. “Jangankan berangkat jenguk ke LP Madiun, biaya untuk menengok klien saya LP Kerobokan juga atas inisiatif sendiri,” cetus Ruspita.

Dikisahkan Ruspita, selama mendampingi terpidana mati si Balian Cetik sejak proses penyidikan di Mapolres Karangasem, sidang di PN Amlapura, hingga menjalani hukuman di LP Karangasem dan kemudian di LP Kerobokan, dirinya melakukan secara sukarela. Keluarga si Balian Cetik bahkan jarang menjenguk terpidana mati, apalagi setelah ditahan di LP Kerobokan.

Balian Cetik Putu Suaka dipindahkan ke LP Madiun, Rabu (27/4) dinihari pukul 04.00 Wita, pasca kerusuhan di LP Kerobokan. Pagi itu, si Balian Cetik dipindakan dari LP Kerobokan ke LP Madiun bersama 62 napi lainnya, yang didominasi terpidana kasus narkoba. Saat ini, si Balian Cetik tinggal menunggu eksekusi mati, setelah permohonan grasi (pengampunan) yang diajukannya ditolak Presiden Jokowi melalui Keppres No 34/G/2015 tertanggal 31 Agustus 2015.

Sebelumnya, si Balian Cetik  divonis mati majelis hakim PN Amlapura yang diketuai Nyoman Somanada SH (Ketua PN Amlapura kala itu) dalam sidang putusan, 22 Sep-tember 2008 silam. Terpidana diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan anggota Polri sekeluarga dengan korban tewas mencapai 4 orang di Desa Adat Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, 26 Januari 2008 malam.

Semua korban 4 orang dalam satu keluarga dibunuh dengan cetik jenis Potasium. Empat nyawa sekeluarga dihabisi sekaligus si balian cetik yang memiliki dua istri ini di rumah ko-rban. Mereka masing-masing Aiptu Komang Alit Srinata (polisi yang kesehariannya ang-gota Polres Karangasem), Ni Komang Suti (istri korban Alit Srinata), I Kadek Sugita, 22 (anak kedua korban Alit Srinata), dan I Gede Sujana, 20 (pembantu di rumah itu).

Sebelum menghabisi nyawa polisi sekeluarga di Karangasem, balian Putu Suaka juga di-duga telah membunuh 6 orang dengan cara yang sama: menggunakan cetik, di kawasan Buleleng. Termasuk di antaranya dua pasangan suami istri di wilayah Gumi Panji Sakti Buleleng.

Sang Balian Cetik awalnya ditahan ditahan di LP Karangasem sejak ditangkap pada 2008. Setelah hampir 2 tahun mendekam di LP Karangasem, penahanan dipindahkan ke LP Kerobokan, 7 Januari 2010 lalu. Setelah 6 tahun mendekam di LP Kerobokan, si balian cetik kini dipindahkan ke LP Madiun. 7 k16

Komentar