nusabali

Balian Cetik Diangkut ke Madiun

  • www.nusabali.com-balian-cetik-diangkut-ke-madiun

Ditahan sejak 2008, balian cetik Putu Suaka tinggal menunggu eksekusi mati, setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Jokowi.

63 Napi Dipindah dari Lapas Kerobokan, Termasuk 7 Asing

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 63 narapidana (napi) yang didominasi terpidana kasus narkoba dan penganiayaan dipindahkan dari LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ke LP kelas I A Madiun, Jawa Timur, Rabu (27/4) dinihari pukul 04.00 Wita. Termasuk yang dipindahkan ke Madiun adalah si balian cetik I Putu Suaka, 54, terpidana mati kasus pembunuhan polisi sekeluarga di Karangasem.

Para napi berjumlah 63 orang yang dipindahkan dari LP Kerobokan, dinihari kemarin, diangkut ke Madiun menggunakan tiga bus. Mereka, termasuk balian cetik Putu Suaka yang tengah menunggu eksekusi mati pasca permohonan grasinya ditolak Presiden, keluar dari LP Kerobokan dengan dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. 

Selain 63 napi yang dipindahkan ke LP Madiun, ada 14 tahanan yang dipindahkan dari ke dua tempat berbeda di Bali, yakni LP Tabanan dan LP Klungkung. LP Tabanan menerima limpahan 3 tahanan yang sedang dalam proses persidangan. Sedangkan LP Klungkung dapat limpahan 11 tahanan yang merupakan tersangka bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015 lalu. Mereka dikirim ke Klungkung setelah ditolak di LP Kerobokan.

Menurut Kepala Devisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Nyoman Surya Putra Atmaja, pemindahan para napi dan tahanan ini dalam rangka pengendalian isi LP Kerobokan, yang dinilai sudah overload. “Pemindahan 63 napi ini sebagai solusi mengatasi over kapasitasnya LP Kerobokan,” ujar Surya Atmaja seusai memimpin langsung proses pemindahan napi di LP Kerobokan, Rabu dinihari.

LP Kerobokan, kata dia, seharusnya hanya berkapasitas 300 warga binaan. Namun faktanya, saat ini jumah warga binaan (napi plus tahanan) yang huni LP Kerobokan mencapai 1.000 orang lebih. “Jadi, pemindahan napi ini tidak ada hubungan sama sekali dengan rusuh LP Kerobokan akibat penolakan atas kedatangan 11 tersangka kasus bentrok Jalan Teuku Umar Denpasar 12 Desember silam),” tegas Surta Putra.

Sementara, dari 63 napi yang dipindahkan ke LP Madiun, dinihari kemarin, termasuk di dalaman 7 warga negara asing. Dalam daftar 7 WNA itu, termasuk terpidana seumur hidup kasus narkoba asal Australia dari kelompok Bali Nine, Michael William Czugaj. Sedangkan 6 WNA lagi merupakan terpidana seumur hidup kasus narkoba asal Iran: Alireza Subar Hanloo, Daryoush Omid Ali, Masoud Solt Nabizadeh, Rouhollah Serish, dan Saeid Shahbazi.

Menurut Surya Putra, semua napi asing tersebut dievakuasi dari wisma Blok B LP Kerobokan, kecuali Michael Williams yang sebelumnya ditahan di Tower LP Kerobokan. “Para napi asing tersebut sering menjadi provokator keributan di LP Kerobokan selama ini. Jadi, mereka kita pindahkan semua,” tandasnya.

Dia menyebutkan, rencana pemindahan napi tersebut dilakukan dalam rapat dengan pihak Polda Bali, Selasa (26/4) lalu. Dari rapat itu akhirnya diidentifikasi beberapa pentolan yang menjadi biang kerusuhan terkait dengan penolakan 11 tersangka kasus bentrok ormas.

“Nama­nama mereka yang akan dipindahkan tidak diberitahu terlebih dulu, demi menjaga kondusivitas LP Kerobokan. Setelah dirazia, barulan nama­nama 63 napi itu dipanggil satu per satu dan disuruh naik bus. Jadi, mereka tidak tahu kalau akan dipindahkan,” katanya.

Sementara, si balian cetik Putu Suaka, yang terpidana mati kasus pembunuhan polisi sekeluarga menggunakjan racun (cetik) Potasium, juga dipindahkan dari LP Kerobokan ke LP Madiun. Balian cetik Putu Suaka merupakan terpidana mati asal Banjar Bengkel, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. Dia disebut balian cetik, karena melakukan serentetan pembunuhan saat malianin (mengobati) menggunakan cetik. 

Saat ini, si balian cetik tinggal menunggu eksekusi mati, setelah permohonan grasi (pengampunan) yang diajukan nya ditolak Presiden Jokowi. Perihal ditolaknya grasi yang diajukan si balian cetik dituangkan melalui Keppres No 34/G/2015 tertanggal 31 Agustus 2015, yang ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Putu Suaka sendiri divonis mati majelis hakim PN Amlapura yang diketuai Nyoman Somanada SH (Ketua PN Amlapura kala itu) dalam sidang putusan, 22 September 2008 silam. 

Terpidana diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan anggota Polri sekeluarga dengan korban tewas mencapai 4 orang di Desa Adat Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, 26 Januari 2008 malam.

Semua korban 4 orang dalam satu keluarga dibunuh dengan cetik jenis Potasium. Empat nyawa sekeluarga dihabisi sekaligus si balian cetik yang memiliki dua istri ini di rumah korban. Mereka masing-masing Aiptu Komang Alit Srinata (polisi yang kesehariannya anggota Polres Karangasem), Ni Komang Suti (istri korban Alit Srinata), I Kadek Sugita, 22 (anak kedua korban Alit Srinata), dan I Gede Sujana, 20 (pembantu di rumah itu). 

Sebelum menghabisi nyawa polisi sekeluarga di Karangasem, balian Putu Suaka juga diduga telah membunuh 6 orang dengan cara yang sama: menggunakan cetik, di kawasan Buleleng. Termasuk di antaranya dua pasangan suami istri di wilayah Gumi Panji Sakti Buleleng.

Sang Balian Cetik awalnya ditahan ditahan di LP Karangasem sejak ditangkap pada 2008. Setelah hampir 2 tahun mendekam di LP Karangasem, penahanan dipindahkan ke LP Kerobokan, 7 Januari 2010 lalu. Setelah 6 tahun mendekam di LP Kerobokan, si balian cetik kini dipindahkan ke LP Madiun.

Saat dikonfirmasi di Amlapura, Rabu malam, Ruspita justru balik bertanya kepada NusaBali, kapan kliennya dipindah dan apa alasannya? “Kalau dipindah ke Madiun, akan semakin sulit keluarganya menjenguknya. Jangankan dipindah ke Madium, selama menjalani penahanan di LP Kerobokan saja, keluarganya jarang menengok,” beber Ruspita.

Ruspita sendiri mengaku tidak mungkin berkomunikasi dengan kliennya yang telah menjadi penghuni LP Madium. Selain jaraknya cukup jauh, juga belum ada yang dikomunikasikan sehubungan agenda eksekusi mati. Jadwal eksekusi mati belum turun, karena masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung. 7 da,k16

Komentar