nusabali

Jadi Bandar Narkoba, Balian Diringkus

  • www.nusabali.com-jadi-bandar-narkoba-balian-diringkus

Pemakai shabu bebas menggunakan ruangan khusus alias kamar suci milik balian ini di dalam rumah, namun tak boleh dibawa keluar.

Sediakan Rumahnya untuk Pesta Shabu dan Berjudi

DENPASAR, NusaBali
Polda Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Tukad Baru, No 3, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Selasa (26/4) sekitar pukul 17.00 Wita. Rumah tersebut ternyata tempat transaksi narkoba sekaligus berkedok tempat pengobatan alternatif oleh seorang balian (paranormal). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan bandar sekaligus pemilik rumah, yakni Jero Nyoman W bersama 14 orang bersama 61 paket shabu-shabu setara 50 gram, uang tunai Rp 5,5 juta, 10 bong (alat hisap shabu) dan sebuah air softgun.

Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Raden Purwadi menerangkan penggerebekan bandar plus tempat pesta shabu itu bermula dari kecurigaan petugasnya di lapangan. Rumah untuk berpesta shabu itu banyak dikunjungi oleh para pengguna narkoba untuk menikmati barang laknat itu. 

"Kita gerebek mereka saat sedang asyik pesta shabu. Ada 14 orang di dalam rumah itu," jelas Kombes Purwadi, Rabu (27/4) siang. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan pemilik rumah sekaligus bandar yang juga membuka praktek pengobatan, Jero Nyoman W, bersama 14 orang lainnya, yakni TY, WS, KS, KT, KGS, S, WF, KW, WM, IA, DS, AP, HH, NW dan SH. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 61 paket shabu dan juga uang tunai dari lokasi. Para terduga pengguna itu langsung dikeler ke Mapolda Bali untuk didalami. "Kita amankan semuanya untuk dimintai keterangan dan dites urinenya," terangnya lagi.

Hasilnya, dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya menemukan 13 orang positif menggunakan narkoba. Sementara dua lainnya berinisal WS dan WF dinyatakan negatif. Keduanya pun langsung dipulangkan. 

"Kalau bandarnya akan kita tindak tegas dan dilakukan langkah hukum selanjutnya. Sementara, sisanya masih berkoordinasi dengan BNNP terkait penanganan mereka," ungkap Kombes Purwadi. 

Dari pengakuan saksi yang berhasil dimintai keterangan, diketahui Jero Nyoman W menyediakan shabu dan ruangan khusus untuk para pengguna. Bahkan, pengguna barang haram itu bebas mempergunakan ruangan yang disebut kamar suci di dalam rumahnya. Dia juga menyediakan tempat untuk perjudian jenis ceki. "Jadi, para pengguna ini bebas datang ke sana (TKP). Mereka diperbolehkan menggunakan shabu di sana, namun tidak boleh membawa keluar. Harus digunakan di sana saja," katanya. Pihaknya kini masih mendalami asal usul shabu yang diperoleh tersangka. 7 da

Komentar