nusabali

Simpan Shabu, Bos Kafe Diciduk

  • www.nusabali.com-simpan-shabu-bos-kafe-diciduk

Bos Cafe and Bar DDMC yang terletak di di Jalan Raya Peliatan, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar berinisial, DD diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Gianyar, Jumat (5/2) pukul 02.00 Wita. 

GIANYAR, NusaBali
Pelaku yang asal Lingkungan Ubud Kaja, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar ini kepergok menyimpan narkoba jenis shabu-shabu di kafe miliknya itu.

Informasi yang dihimpun petugas Sat Narkoba Polres Gianyar gelar Operasi Antik (anti narkoba) dan salah satu yang disasar adalah Cafe and Bar DDMC yang terletak di di Jalan Raya Peliatan, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang haram berupa shabu-shabu di atas kosen pintu masuk kafe. 

Paket shabu tersebut seberat 0,32 gram. Setelah mengamankan barang bukti dan pelaku DD, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku di Lingkungan Ubud Kaja, Kelurahan/Kecamatan Ubud. Di sana petugas menemukan alat hisap shabu, yakni pipet, tabung kaca, korek gas dan gunting. “Pelaku DD beserta barang bukti selanjutnya kita amankan di Mapolres Gianyar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha Seijin Kapolres Gianyar AKBP Farman. 

Kepada petugas, pelaku DD mengaku membeli shabu tersebut dari seseorang dengan sistem tempel. “Orang tersebut katanya berada di Denpasar, tapi pelaku tidak mengenalnya, sebab hanya transaksi lewat telepon,” ungkap AKP Dharmanatha. Shabu yang dibeli seharga Rp 500.000 belum sempat dikonsumsi pelaku DD. Pelaku diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu dan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. “Pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Dharmanatha. 7 cr62

Komentar